POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mulai Juli 2025, aturan baru resmi diberlakukan terkait beban kerja guru untuk memperoleh tunjangan profesi.
Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan sosialisasi oleh pejabat Dirjen GTK bersama sejumlah pemateri terkait kebijakan pendidikan nasional, Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga: Syarat Umum Daftar CPNS 2025, Kenapa Harus Siap dari Sekarang? SIMAK Apa Itu ATURAN 2 Banding 3
Regulasi ini secara langsung menyesuaikan beban kerja guru yang selama ini dirasa memberatkan dalam pemenuhan 24 jam tatap muka.
Poin penting dari aturan baru ini adalah penambahan jenis-jenis tugas tambahan yang diakui sebagai ekuivalen jam mengajar.
Jenis tugas tambahan tersebut memungkinkan guru memenuhi beban kerja dengan cara yang lebih fleksibel dan relevan.
Baca Juga: 5 Penyebab Rem Motor Blong yang Sering Diabaikan, Waspada Sebelum Terlambat!
Arahan ini datang langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Mu'ti.
Menurut Menteri Mu'ti, perubahan ini akan membantu guru lebih mudah memperoleh hak tunjangan tanpa harus dipindahkan ke sekolah lain.
Contohnya, guru yang menjadi panitia acara di sekolah kini akan mendapatkan ekuivalensi 1 jam tatap muka.
Begitu juga bagi guru yang menjadi narasumber, fasilitator, atau instruktur dalam program pelatihan nasional.
Mereka juga akan diakui 1 jam tatap muka per kegiatan sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi profesionalnya.
Selain itu, regulasi ini memperkenalkan nomenklatur baru yaitu “Guru Wali”.
Tugas guru wali masuk ke dalam kategori kegiatan membimbing dan melatih siswa, bukan menambah beban 24 jam tatap muka.
Jadi, tugas guru wali tidak lagi menjadi beban tambahan yang harus ditanggung guru untuk memenuhi jam kerja.
Dengan adanya perubahan ini, guru tidak harus mengajar di sekolah lain untuk memenuhi 24 jam beban kerja.
Namun, penugasan ke sekolah lain tetap dimungkinkan jika memang ada kebutuhan spesifik dari sekolah tersebut.
Beberapa detail penting juga dijabarkan dalam kegiatan sosialisasi oleh pejabat GTK seperti Temu Ismail.
Contohnya, guru yang menjadi wali kelas diakui ekuivalen 2 jam tatap muka per tahun ajaran.
Pembina OSIS juga mendapatkan pengakuan 2 jam jika bertugas minimal satu tahun ajaran.
Pembina ekstrakurikuler yang membina kegiatan setiap minggu dengan minimal 20 siswa juga diakui 2 jam.
Koordinator pengembangan kompetensi guru di satuan pendidikan mendapat ekuivalensi 2 jam.
Sementara pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK seperti ketua mendapatkan 2 jam, lainnya mendapat 1 jam.
Petugas penyuluh atau pembimbing jabatan di BKK yang bertugas minimal satu tahun juga mendapat pengakuan 1 jam.
Guru yang bertugas di ruang tiket sekolah juga mendapatkan ekuivalensi 1 jam jika bertugas seminggu sekali.
Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pihak pertama juga mendapatkan jam ekuivalensi, maksimal 2 jam.
Misalnya, ketua LSP mendapat 2 jam, kepala bagian lainnya masing-masing mendapat 1 jam.
Koordinator pengelolaan kinerja guru juga mendapatkan pengakuan 2 jam jika bertugas minimal satu tahun.
Jika sekolah memiliki kurang dari 10 guru, kepala sekolah dapat mengambil alih pengelolaan kinerja ini.
Koordinator pembelajaran berbasis proyek untuk 1–3 rombongan belajar selama setahun juga mendapat 2 jam.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Kelulusan PPG Tahap 1 Tahun 2025: 69.757 Guru Lolos, 458 Gagal Karena INI
Koordinator pendidikan inklusi yang telah mengikuti pelatihan lanjutan juga diakui 2 jam.
Ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) mendapatkan 2 jam, anggota tim masing-masing mendapat 1 jam.
Jumlah anggota TPPK disesuaikan dengan jumlah murid di satuan pendidikan masing-masing.
Pengurus acara atau panitia event di sekolah, seperti ketua atau bendahara, juga mendapatkan 1 jam.
Syaratnya, panitia tersebut bekerja selama minimal satu bulan dalam event tertentu.
Pengurus organisasi pendidikan, baik di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota juga diakui.
Di tingkat nasional diberikan ekuivalensi 3 jam, provinsi 2 jam, dan kabupaten/kota 1 jam.
Tutor pada pendidikan inklusi yang mengajar selama minimal satu semester mendapat ekuivalensi 1 jam.
Instruktur atau fasilitator dalam program pengembangan kompetensi tingkat nasional juga mendapatkan 1 jam.
Menariknya, peserta dalam program pelatihan ini juga mendapatkan ekuivalensi 1 jam tatap muka.
Koordinator kelompok kerja, MGMP, dan musyawarah guru tingkat provinsi hingga kabupaten juga diakui.
Pengurus organisasi masyarakat non-politik juga diakui 1 jam tatap muka jika aktif menjalankan tugasnya.
Begitu pula dengan pengurus lembaga non-struktural pemerintahan yang relevan di bidang pendidikan.
Seluruh ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri yang akan segera dirilis resmi.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Bupati Madina dan 2 Pejabat PUPR, IYE Duga Ada Indikasi Uang PT DNG Mengalir
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bahwa setiap kepala sekolah dan operator dinas harus memahami kebijakan ini.
Hal ini penting agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahan administratif.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab aspirasi para guru yang selama ini merasa dibebani dengan target jam mengajar.
Dengan pengakuan terhadap beragam tugas profesional guru, proses pencairan tunjangan sertifikasi kini lebih mudah.
Aturan ini juga mendukung penguatan peran guru dalam pembinaan murid di luar jam mengajar biasa.
Guru kini bisa lebih fokus pada pengembangan siswa secara holistik melalui kegiatan tambahan yang diakui resmi.
Dengan pengakuan ini, tugas-tugas non-mengajar guru memiliki nilai administratif yang sah dalam SK penugasan.
Dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera menyosialisasikan aturan ini ke sekolah-sekolah.
Operator sekolah juga harus memastikan penginputan data guru sesuai dengan jenis tugas tambahan yang dilakukan.
Dengan demikian, tidak terjadi kendala administratif dalam proses verifikasi tunjangan sertifikasi guru.
Kebijakan baru ini menjadi langkah signifikan pemerintah dalam memuliakan profesi guru secara adil dan profesional.
Guru kini tak hanya dihargai dari jam mengajarnya, tapi juga dari kontribusi mereka dalam tugas pendidikan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi adalah hak guru yang harus didukung dengan regulasi yang manusiawi.
Transformasi ini diharapkan mendorong semangat guru dalam menjalankan profesinya dengan dedikasi tinggi dan sejahtera.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan, bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian informasi terbaru tentang aturan baru Dirjen GTK yang mempermudah pencairan tunjangan sertifikasi guru mulai Juli 2025.***




