POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan kembali berhembus di kalangan aparatur sipil negara.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK pada 2026 diperkirakan akan dicairkan lebih awal, mengikuti kecenderungan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir yang mempercepat penyaluran hak ASN menjelang Idul Fitri.

Percepatan pencairan THR ini bukan tanpa alasan.

Pemerintah dinilai semakin matang dalam menyiapkan regulasi serta alokasi anggaran sejak jauh hari.

Dengan persiapan yang lebih rapi, penyaluran THR diharapkan bisa langsung masuk ke rekening penerima tanpa hambatan administratif berarti.

Baca Juga: Nunuk Suryani Bocorkan Nasib TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 yang Belum Dicairkan hingga Bulan Januari 2026, Simak Penjelasannya!

Jika menilik pola sebelumnya, THR ASN umumnya mulai disalurkan sekitar satu hingga dua pekan sebelum Lebaran.

Tren ini menguatkan prediksi bahwa THR PNS dan PPPK 2026 berpeluang cair sejak awal hingga pertengahan Maret.

Kondisi tersebut tentu menjadi angin segar bagi ASN yang tengah mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Secara regulasi, pemberian THR tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur daftar penerima.

Baca Juga: Bulan Januari Sudah Banyak Pemda yang Cairkan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13, Ini Update Data Terbarunya!

Mengacu ketentuan yang berlaku, THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Pemerintah biasanya memastikan seluruh kelompok ini menerima haknya secara bersamaan.

Untuk jadwal pencairan, pemerintah lazim menetapkan waktu sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Pada 2025, misalnya, THR mulai dicairkan pada 17 Maret. Jika Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada 19 Maret, maka penyaluran THR diperkirakan dimulai sekitar 9 Maret 2026.

Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa Dibuka, Validasi SKTP TPG 2026 Sudah Mulai Dilakukan? Ini Faktanya

Namun demikian, kepastian tanggal tetap menunggu pengumuman resmi melalui Peraturan Pemerintah dan surat edaran dari Kementerian Keuangan.

Adapun besaran THR yang diterima PNS dan PPPK berasal dari sejumlah komponen penghasilan.

Di dalamnya mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan masing-masing ASN.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

ASN pun diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dan memastikan data rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.

***