POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dicairkan pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Kepastian pencairan gaji ke-13 langsung menjadi perhatian jutaan ASN di seluruh Indonesia karena tambahan penghasilan tersebut selalu dinantikan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung program tersebut.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Diprediksi Segera Terbit, Guru Sertifikasi Diminta Rajin Cek Info GTK
Anggaran itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan pencairan gaji ke-13 tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, berbagai stimulus pemerintah diperlukan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung sepanjang 2026.
Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi daerah.
Tambahan penghasilan yang diterima ASN biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, pembayaran cicilan, renovasi rumah, hingga belanja rumah tangga.
Perputaran uang tersebut diyakini mampu menggerakkan sektor perdagangan, jasa, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain menyiapkan gaji ke-13, pemerintah juga tetap melanjutkan sejumlah program stimulus lainnya, termasuk bantuan sosial, subsidi energi, revitalisasi sekolah, dan program perumahan rakyat.
Pemerintah mempertahankan anggaran subsidi serta kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp356,8 triliun untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah fluktuasi global.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag
Di sektor pendidikan, pemerintah mengalokasikan dana Rp13,4 triliun untuk revitalisasi sekolah di berbagai daerah.
Sementara sektor perumahan mendapat dukungan melalui program pembangunan 3 juta rumah dan fasilitas pembiayaan perumahan rakyat.
Di tengah berbagai program tersebut, gaji ke-13 tetap menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu aparatur negara karena berdampak langsung pada kondisi keuangan keluarga ASN.
Berdasarkan aturan terbaru, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Passing Grade Seleksi Manajer Kopdes 2026 Sulit Ditembus, Ternyata Ini Biang Keroknya
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Karena komponen tersebut berbeda di setiap instansi, nominal yang diterima ASN juga tidak sama.
Pegawai dengan tunjangan kinerja tinggi berpotensi menerima gaji ke-13 lebih besar dibanding ASN dengan tambahan penghasilan lebih rendah.
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Guru Wajib Teliti! Ini 7 Faktor Penentu Pencairan TPG Mei 2026
Kebijakan itu membuat ASN diperkirakan menerima tambahan penghasilan lebih maksimal dibanding gaji bulanan reguler yang umumnya masih dipotong sejumlah kewajiban.
Untuk PPPK, pemerintah menerapkan perhitungan proporsional bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum Juni 2026 dipastikan belum menerima hak gaji ke-13.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi CPNS. Pegawai yang masih berstatus calon ASN memperoleh komponen sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara ASN daerah dapat menerima tambahan penghasilan berbeda tergantung kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Di media sosial dan grup ASN, pembahasan mengenai estimasi nominal gaji ke-13 mulai ramai diperbincangkan.
Banyak pegawai mulai menghitung perkiraan penerimaan berdasarkan golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja di instansi masing-masing.
Pencairan gaji ke-13 pada Juni dinilai sangat membantu karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
***



