POJOKSATU.id - Ada kabar gembira bagi calon pelamar formasi PPPK 2023. Pasalnya, pemerintah menambahkan 54 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seperti diketahui, semula penfataran formasi PPPK 2023 dibuka pada 17 September 2023 bersamaan dengan pendaftaran formasi CPNS 2023.

Akan tetapi kemudian pemerintah mengumumkan pengunduran pendaftaran formasi PPPK 2023 dan pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Jokowi Pimpin Indonesia ke Era Baru, Nilai Tambah Komoditas Meningkat, Kekayaan Negara Melonjak!

Dalam pengumuman terbaru, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan jadwal terbaru seleksi CASN 2023.

Hal itu tertuang dalam SE BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Tepatnya sebagaimana Lapiran II Surat Plt Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Skandal Korupsi Tol MBZ, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Triliun!

Pada jadwal semula, pendaftaran pendaftaran PPPK 2023 dibuka pada 19 September 2023.

Diundur menjadi tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023.

Sementara seleksi adiministrasi yang semula dijadwalkan pada 17 September - 5 Oktober 2023, diundur menjadi 20 September - 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Nasib Industri Kendaraan Listrik Indonesia di Tengah Dominasi China dan Hambatan dari AS

Sedangkan untuk CPNS 2023, pada jadwal semula, pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023.

Diundur menjadi tanggal 20 Oktober sampai 9 Oktober 2023.

Sementara seleksi adiministrasi yang semula dijadwalkan pada 17 September - 5 Oktober 2023, diundur menjadi 20 September - 12 Oktober 2023.

Berikut ini jadwal terbaru seleksi PPPK 2023:

Baca Juga: Jokowi Siapkan Satgas Ini untuk Pantau Monopoli E-Commerce Tetap Waspada!

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Oktober - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 Oktober - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 Oktober - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 Oktober - 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 Oktober - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023.
  • Pengumuman Data Peserta, Waku, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Komptensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 Desember - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Berikut ini jadwal terbaru seleksi CPNS 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Oktober - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 Oktober - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 Oktober - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 Oktober - 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 Oktober - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Data Peserta, Waku, dan Tempat SKD CPNS: 3 November - 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 2023: 7 November - 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 2023: 14 November - 17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 November - 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 November - 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 November - 25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 November - 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 November - 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dan Non CAT: 1 Desember - 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 Desember - 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 Desember - 6
  • Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 7 Desember - 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 Desember - 10 Desember 2023
  • Pengumuman Data Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 Desember - 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 Desember - 20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember - 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 Januari - 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 3 Januari - 10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 Januari - 13 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 Januari - 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 Januari - 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

 

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Baca Juga: Satrio Piningit

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.

Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Baca Juga: Google vs Pemerintah AS, Pertarungan Titan yang Bisa Mengubah Wajah Internet

Berikut ini contoh profesi Pegawai Negeri Sipil pada jabatan fungsional:

  1. Guru
  2. Dokter
  3. Dosen Perkuliahan
  4. Peneliti
  5. Teknisi Komputer
  6. Pranata Laboratorium Kesehatan
  7. Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor

 

54 Jabatan Fungsional Tambahan yang Bisa Diisi PPPK

Seperti yang sudah disebutkan di atas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan 54 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.

Hal itu tercantum dalam Surat KemenPANRB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dalam surat tersebut, total ada 227 jabatan fugsional yang bisa diisi PPPK.

Baca Juga: Motor Listrik China Baterai Cuma Tahan dalam Setahun, Hanya Janji Manis?

Namun dengan adanya surat tersebut, KemenPANRB menambahkan 54 jabatan fugsional tambahan yang bisa diisi PPPK.

Berikut ini daftar 54 jabatan fungsional tambahan yang bisa diisi PPPK:

1. Analis Data Ilmiah
2. Analis Hukum
3. Analis Kekayaan Intelektual
4. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
5. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
6. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan
7. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
8. Analis Standardisasi
9. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
10. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
11. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
12. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
13. Asisten Pengawas Kelautan
14. Asisten Pengawas Perikanan
15. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapiaan
16. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapiaan
17. Asisten Penyuluh Perikanan
18. Asisten Perpustakaan
19. Asisten Statistisi
20. Auditor Perkeretaapiaan
21. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
22. Inspektur Navigasi Penerbangan
23. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
24. Inspektur Prasarana Perkeretaapiaan
25. Inspektur Sarana Perkeretaapiaan
26. Kurator Keperdataan
27. Kurator Koleksi Hayati
28. Manggala Agni
29. Metrolog
30. Pemeriksa Keimigrasian;
31. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
32. Penata Kelola Jalan dan Jembatan
33. Penata Kelola Penanaman Modal
34. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
35. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
36. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
37. Penata Kelola Perumahan
38. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
39. Penata Laksana dan Jembatan
40. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
41. Penata Laksana Sumber Daya Air
42. Penata Penerbitan Ilmiah
43. Pengawas Kelautan
44. Pengelola Sumber Daya Air
45. Pengembang Kewirausahaan
46. Pengembang Tafsir Al-Qur’an
47. Penguji Prasarana Perkeretaapiaan
48. Penguji Sarana Perkeretaapiaan
49. Penilik
50. Penjamin Mutu Produk
51. Petugas Lapangan Keluarga Berencana
52. Teknisi Kesehatan Ikan
53. Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
54. Widyabasa

Itulah informasi daftar 54 jabatan fungsional tambahan yang bisa diisi PPPK 2023.***