POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang dari Kota Kendari setelah Pemerintah Kota memastikan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak penuh.
Mulai dari gaji sesuai kontrak hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pengumuman ini disampaikan langsung saat penyerahan SK bagi ribuan PPPK paruh waktu yang telah resmi masuk dalam struktur kepegawaian Kota Kendari.
Baca Juga: Publik Heboh Ajak Beli Hutan, Nusron Tampil Tegas Hutan Itu Bukan Barang Dagangan!
Total ada 3.045 PPPK paruh waktu yang kini menikmati fasilitas tersebut sesuai ketentuan.
Langkah Pemkot Kendari ini sekaligus menepis kekhawatiran para pegawai paruh waktu yang sebelumnya ragu apakah mereka berhak atas tunjangan seperti THR dan gaji ke-13.
Pemerintah pusat melalui regulasi terbaru telah mengatur bahwa PPPK paruh waktu memiliki hak keuangan yang sama sesuai dengan kontrak kerja dan aturan kepegawaian.
Dalam kesempatan resmi penyerahan SK, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa pemerintah akan memenuhi seluruh hak PPPK paruh waktu tanpa perbedaan.
“Kita minta mungkin agak terbatas, tetapi itu menjadi tanggung jawab kita yang harus dituntaskan. Insyaallah kami siap memberikan gaji sesuai kelayakan dan aturan yang berlaku,” ujar Siska Karina Imran, dikutip dari DetikSultra 10 Desember 2025.
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa PPPK paruh waktu mendapat perlakuan yang sama seperti ASN lainnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan RS Hastien Karawang: Salah Obat hingga Pasien BPJS Tak Ditangani
Pernyataan ini memperkuat posisi PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian daerah, serta memastikan bahwa kesejahteraan mereka terlindungi secara hukum.
Aturan Resmi yang Mengatur PPPK Paruh Waktu
Langkah Pemkot Kendari bukan tanpa dasar.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat, termasuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa:
1. Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Di Bawah UMP
Aturan menyebutkan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir.
Sebelum menjadi PPPK atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Berhak Mendapat THR dan Gaji 13
Regulasi resmi pemerintah menegaskan bahwa hak dasar kepegawaian seperti THR dan gaji 13 juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.
Tidak ada pemotongan hak hanya karena skema kerja yang lebih fleksibel.
3. Setara dengan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan antara paruh waktu dan penuh waktu hanya pada beban kerja dan jam kerja. Dari sisi hak keuangan, keduanya diperlakukan setara.
Baca Juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Operasi Usus Buntu, Begini Prosedurnya
Kenapa Kebijakan Ini Penting untuk PPPK Paruh Waktu?
1. Memberikan Kepastian Hak Penghasilan
Banyak PPPK paruh waktu sebelumnya tidak yakin apakah mereka mendapatkan THR dan gaji ke-13. Dengan kebijakan ini, seluruh keraguan terjawab.
2. Meningkatkan Motivasi dan Kinerja
Status yang jelas dan hak keuangan penuh membuat PPPK paruh waktu lebih percaya diri dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik.
3. Menghindari Kesenjangan Perlakuan
Kebijakan ini memastikan tidak ada diskriminasi antara PPPK paruh waktu dan tenaga ASN lain, khususnya dalam hal tunjangan keuangan.
4. Menjadi Contoh bagi Daerah Lain
Dengan langkah Kendari yang mengikuti regulasi pusat secara penuh, daerah lain kini memiliki pedoman jelas untuk menyesuaikan perlakuan terhadap PPPK paruh waktu.
Dampaknya bagi Layanan Publik di Kendari
Keputusan Pemkot Kendari untuk menjamin hak PPPK paruh waktu ini bukan hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga pada kualitas layanan publik.
Baca Juga: Heboh di Jakarta Utara! Mobil MBG Masuk Sekolah Tanpa Kendali, Hantam Siswa dan Guru Jadi Korban
Dengan jumlah lebih dari 3.000 PPPK, kebijakan ini berpengaruh pada efisiensi birokrasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum lainnya.
Pegawai yang sejahtera cenderung memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Terutama bagi sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan administrasi pelayanan masyarakat.
Baca Juga: KPD Muncul di Cek Bansos, Pertanda Dapat Bantuan atau Malah Sebaliknya? Simak Penjelasannya!
Dengan hak yang setara seperti ASN lainnya, mereka kini mendapatkan kepastian penghasilan, mendapatkan THR, gaji ke-13, dan gaji sesuai kontrak.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawai serta mendukung kebijakan nasional terkait PPPK.***




