POJOKSATU.id - Kabar lega datang bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Sebanyak 276 PPPK formasi tahun 2019 dipastikan resmi menerima SK perpanjangan perjanjian kerja setelah melalui proses evaluasi kinerja oleh pemerintah daerah.
Penyerahan SK ini sekaligus menjawab kekhawatiran para PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 2025.
Di tengah banyaknya isu pemutusan kontrak honorer di berbagai daerah, keputusan Pemkab Kendal ini menjadi angin segar bagi ratusan PPPK yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Sebelum SK perpanjangan diberikan, Pemkab Kendal menegaskan bahwa prosesnya tidak dilakukan secara otomatis.
Melainkan melalui penilaian yang ketat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Suka Bongkar Paksa Bangunan Warga Sampai Digelari Raja Bongkar
276 PPPK Formasi 2019 Resmi Diperpanjang
Sebanyak 276 PPPK formasi tahun 2019 di lingkungan Pemkab Kendal secara resmi menerima SK perpanjangan perjanjian kerja.
Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam acara resmi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa tidak seluruh PPPK formasi 2019 mendapatkan perpanjangan.
Baca Juga: Tangis Pilu 518 Honorer NTB! Kontrak Putus per 31 Desember 2025, Pemprov Akui Tak Punya Opsi
“Dari total 343 PPPK Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Kendal, sebanyak 276 orang dilakukan perpanjangan perjanjian kerja,” ujar Abdul Basir saat penyerahan SK, dikutip dari Halo Semarang, 19 Desember 2025.
Tak Semua PPPK Diperpanjang, Ini Alasannya
Pemkab Kendal mengungkapkan, dari total 343 PPPK formasi 2019, tidak semuanya diperpanjang kontraknya.
Sebagian PPPK diketahui telah beralih status menjadi penyuluh pertanian di bawah pemerintah pusat, sementara lainnya telah pensiun atau meninggal dunia.
Hal ini menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilakukan berdasarkan kondisi dan status kepegawaian masing-masing individu.
Perpanjangan Lewat Evaluasi Kinerja
Pemerintah Kabupaten Kendal menekankan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK tidak bersifat otomatis.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek, Bupati Bekasi Jadi Sasaran OTT
Setiap PPPK harus melalui evaluasi kinerja, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
Evaluasi tersebut menjadi dasar utama pemerintah daerah dalam memutuskan apakah perjanjian kerja layak diperpanjang atau tidak.
Dengan mekanisme ini, Pemkab Kendal berharap kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Bupati Kendal Ingatkan Profesionalisme PPPK
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga mengingatkan para PPPK yang menerima SK perpanjangan agar terus menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja.
Perpanjangan perjanjian kerja diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa status PPPK memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan ASN lainnya dalam mendukung program pembangunan daerah.
Baca Juga: Kontrak Diputus 31 Desember! 518 Honorer Pemprov NTB Tak Bisa Diselamatkan, Ini Kendala Utamanya
Jadi Kabar Baik di Tengah Isu Honorer
Keputusan Pemkab Kendal memperpanjang perjanjian kerja 276 PPPK ini menjadi kabar baik di tengah banyaknya isu honorer yang kontraknya diputus di berbagai daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memberikan ruang kepastian bagi PPPK yang memenuhi syarat dan memiliki kinerja baik.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kendal dalam menjalankan penataan ASN secara terukur dan sesuai regulasi.
Meski tidak semua PPPK diperpanjang, kebijakan ini menjadi kabar lega bagi ratusan pegawai yang tetap dipercaya mengabdi.
Pemkab Kendal berharap perpanjangan ini diiringi peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih optimal.***




