POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebanyak 2.505 PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sebagai penanda resmi dimulainya status kepegawaian mereka di lingkungan Pemprov Riau.
Baca Juga: Akhirnya! Penantian Panjang Berakhir, Ribuan Honorer Jember Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu
Penyerahan SK tersebut akan dipusatkan di Lapangan Helipad Gedung Daerah Provinsi Riau, yang berada di Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB dan menjadi momen penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah menantikan kepastian status.
Penyerahan SK Dipusatkan di Gedung Daerah
Pelaksanaan penyerahan SK akan dilakukan secara terpusat dengan melibatkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus tahapan administrasi.
Baca Juga: BNPB Pastikan Huntara Korban Banjir dan Longsor Aceh Selesai Sebelum Bulan Ramadan
Lokasi di Lapangan Helipad Gedung Daerah dipilih untuk menampung jumlah peserta yang cukup besar serta memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Pemerintah Provinsi Riau menilai penyerahan SK secara langsung menjadi bentuk penghargaan sekaligus transparansi dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.
Nomor Induk PPPK Resmi Ditetapkan BKN
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Indra SE, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan rampung.
Termasuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan oleh BKN Regional XII Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan penyerahan SK pengangkatan,” ujar Indra, dikutip pada GoRiau.com pada 24/12/2025.
Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian krusial dari proses resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketentuan Wajib bagi Peserta
Berdasarkan pengumuman resmi BKD Riau, seluruh peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum acara dimulai.
Peserta juga diminta membawa alat tulis pribadi untuk keperluan administrasi.
Untuk ketentuan berpakaian, peserta diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap dengan sepatu pantofel hitam.
Khusus peserta perempuan, diwajibkan mengenakan jilbab hitam polos, papan nama, serta lambang Korpri.
Selain itu, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia sebagai bukti kehadiran resmi.
Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Demi kelancaran dan ketertiban acara, panitia secara tegas melarang peserta membawa kendaraan pribadi ke lokasi kegiatan.
Peserta diimbau menggunakan transportasi yang telah diatur atau sarana umum yang tersedia.
BKD Riau juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar terus memantau informasi resmi terkait penyerahan SK melalui laman bkd.riau.go.id guna menghindari kesalahan informasi.
Penyerahan SK Pengangkatan kepada 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepegawaian mereka.
Dengan diterimanya SK ini, PPPK Paruh Waktu resmi memasuki tahapan penugasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau.***




