POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar melegakan datang buat para PPPK di Kabupaten Kendal.
Pemerintah daerah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja PHK, termasuk untuk 1.106 PPPK paruh waktu.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kendal, Abdul Basir.
Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian pegawai.
Baca Juga: Solusi Cegah PHK PPPK Mengemuka, Gubernur Siap Usul Gaji Diambil Alih Pusat
Dikutip TribunBanyumas.com pada 12 April 2026, Abdul Basir berkata demikian.
“Kami sudah mengadakan rapat, dan di Kendal ini insyaallah aman. Kami belum memutuskan untuk pemberhentian PPPK,” ujarnya.
Tertekan Aturan Belanja Pegawai
Meski begitu, kondisi keuangan daerah memang sedang tidak ringan.
Porsi belanja pegawai di Pemkab Kendal saat ini sudah mencapai 43 persen dari total APBD.
Baca Juga: Jaga Swasembada, Kementan Kuatkan Peran Penyuluh di Tengah Ancaman Kekeringan
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah HKPD.
Lalu ya, belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen mulai 2027.
Aturan inilah yang sempat memicu kekhawatiran akan adanya PHK PPPK di berbagai daerah.
Pemberhentian Tidak Bisa Sembarangan
Basir tegaskan, mekanisme pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan sepihak.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Eh menurutnya, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemberhentian.
Yaitu, seperti masa kontrak habis, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: BGN Klarifikasi Anggaran EO Rp113 Miliar, Sebut Penting untuk Sosialisasi Program
“Serta memiliki kinerja yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Pemkab Cari Solusi ke Pusat
Di tengah tekanan aturan tersebut, Pemkab Kendal memilih mencari jalan tengah.
Jadi, salah satunya dengan berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik.
Nah, langkah ini diambil agar stabilitas tenaga kerja tetap terjaga tanpa mengorbankan kesehatan fiskal daerah.
Baca Juga: PHK PPPK Dilarang! Plt Gubernur Riau Siapkan Surat Edaran Darurat Jelang 2027
“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus menata keuangan daerah secara berkelanjutan,” tegas Basir.
Saat ini, jumlah PPPK di Kendal terdiri dari 5.206 pegawai penuh waktu dan 1.106 paruh waktu.
Meski terbebani aturan baru soal belanja pegawai, Pemkab Kendal memastikan PPPK tetap aman dari PHK.
Pemerintah daerah memilih mencari solusi tanpa merugikan pegawai.***




