POJOKSATU.ID - Kabar mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dibayarkan pada Januari 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Banyak aparatur sipil negara maupun masyarakat umum mempertanyakan apakah akan ada kenaikan gaji baru pada awal tahun depan.
Berdasarkan regulasi dan keterangan dari media terpercaya, gaji PNS 2026 dipastikan tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum penggajian PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Regulasi ini menjadi acuan resmi pembayaran gaji PNS untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV, termasuk pencairan gaji pada Januari 2026.
Dasar Regulasi Gaji PNS Tahun 2026
PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan utama penggajian PNS di tahun 2026.
Aturan ini telah disahkan dan mulai berlaku sejak 2024, serta belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Artinya, struktur gaji pokok PNS yang diterapkan pada 2026 masih sama dengan ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut.
Tidak ada regulasi baru yang menggantikan atau mengubah besaran gaji pokok PNS menjelang tahun anggaran 2026.
Gaji PNS Tetap Cair Awal Januari 2026
Mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS tetap akan dicairkan pada 1 Januari 2026.
Jadwal pencairan ini mengikuti pola pembayaran rutin yang selama ini diterapkan pemerintah.
Dengan demikian, PNS tidak perlu khawatir terkait keterlambatan pembayaran gaji pokok di awal tahun.
Pemerintah memastikan sistem penggajian tetap berjalan normal tanpa adanya perubahan mekanisme.
Rincian Gaji PNS Golongan III Tahun 2026
Salah satu golongan yang paling banyak dibahas adalah Golongan III. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS Golongan III pada 2026 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rapat Darurat di Hambalang, Prabowo Instruksikan Sejumlah Menteri untuk Percepatan Pemulihan Bencana
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Spin-off InfraNexia Resmi Disetujui, TelkomGroup Perkuat Arah Bisnis Infrastruktur Digital
Rentang gaji tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS Baru di 2026?
Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS khusus untuk tahun 2026. Gaji yang diterima PNS masih mengikuti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Meski isu kenaikan gaji PNS kerap menjadi perbincangan publik, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pokok di luar aturan yang sudah berlaku.
Namun demikian, penghasilan PNS tetap dapat bertambah melalui berbagai tunjangan yang melekat.
Seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Demikian gaji PNS Januari 2026 dipastikan tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Viral Video Zulhas Makan Santai Sambil Pegang Cerutu, Netizen Geram dan Banjiri Komentar
Pembayaran gaji akan cair pada 1 Januari 2026 dengan besaran sesuai golongan dan masa kerja.
Hingga kini, belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok PNS baru selain yang sudah diatur dalam regulasi tersebut.***




