POJOKSATU.id - Bagi honorer yang dinyatakan lulus jadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023, pasti akan full hepi.
Berikut ini ada informasi soal alur penetapan Nomor Induk PPPK atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tidak itu saja, juga ada informasi soal pembayaran gaji PPPK 2023 lengkap dengan tunjangan.
Dan pastinya, ada juga informasi terkait kapan PPPK 2023 akan menerima gaji ke-13.
Tentu saja honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dipastikan sudah melalui tahap pengisian DRH atau Daftar Ridwayat Hidup.
Seperti diketahui, pengisian DRH ini tidak bisa dianggap sepele.
Paslnya, tahapan ini jadi penentu tahap selanjutnya yakni usul penetapan nomor induk PPPK atau NI PPPK.
Jika pengisian DRH tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka dipastikan membuat peserta yang sudah dinyatakan lulus, dipastikan batal diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Nah, jika Anda sudah melakukan tahapan pengisian DRH, maka saat ini tinggal menunggu peneapan NI PPPK.
Selanjutnya, Anda juga tinggal menunggu penerimaan SK atau surat keputusan pengangkatan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Tapi kapan akan menerima SK pengangkatan dan mendapatkan Nomor Induk PPPK?
Kapan akan mulai menerima pembayaran gaji pertama sebagai PPPK di tahun 2024?
Apa saja tunjangan yang didapat? Dan kapan akan menerima gaji ke-13?
Jawaban dari semua pertanyaan di atas ada di dalam artikel ini.
Jadi, silahkan simak pemaparan dalam artikel ini agar bisa mendapat penjelasan secara lengkap.
Alur Penetapan Nomor Induk PPPK
Sebagai informasi, saat pengangkatan PPPK 2023 nanti, Anda juga akan menerima SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Di dalam SPMT inilah nanti akan berisi informasi penempatan PPPK 2023, sekaligus besaran gaji yang akan diterima.
Dalam proses ini, terdapat sejumlah kementerian yang terlibat.
Diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Selain itu juga akan melibatkan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pembayaran gaji serta tunjangan PPPK serta PNS.
KemenPAN RB bertugas untuk menetapkan formasi jabatan sedangkan BKN berperan pada proses rekrutmen atau seleksi.
Untuk guru, ada pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Untuk tenaga kesehatan, ada pada Kementerian Kesehatan.
Setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, proses selanjutnya ada di BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Saat ini BKN tengah memproses usulan penetapan Nomor Induk PPPK yang telah diusulkan pemerintah daerah atau pemda.
Dimana dalam tahapn ini, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja.
Inilah yang nantinya akan jadi kontrak kerja Anda sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu penetapan NIP yang dilanjutkan dengan penyerahan SK pengangkatan sebagai PPPK dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, pada tahap ini, Anda akan resmi dilantik atau dikukuhkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Setelah itu, berkas Anda akan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk memproses pembayaran gaji.
Gaji PPPK 2023
Sebagai informasi, besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini nantinya bergantung golongan PPPK.
Nah, golongan PPPK itu nantinya akan tertera pada surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan jenjang pendidikannya.
Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga S3 atau doktor.
Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan.
Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023
Informasi terkait kapan pembayaran gaji PPPK 2023 dibayarkan, dikutip Pojoksatu.id dari pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani.
Pernyataan itu disampaikan dalam live Ngopi Bareng melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyinggung soal penetapan PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan menerima gaji pertama.
"Yang lulus PPPK 2023 itu insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani.
Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya.
Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
"Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing," sambung dia.
Sementara dari Kementerian Keuangan juga telah membahas soal realisasi pengangkatan formasi PPPPK 2022 dan PPPK 2023.
Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.
Bahwa untuk gaji PPPK 2023 sudah diperhitungkan dengan jumlah total 887.416.
Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp9.419.033.424.000.
Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024.
Sehingga, paling cepat mereka dapat diangkat pada bulan April 2024.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan menerima SK yakni pada April 2024.
Jika menilik pada kedua pernyataan tersebut, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 adalah pada periode Maret sampai April 2024.
Pembayaran Gaji ke-13 PPPK
Sebagai informasi, alur dan proses penetapan ASN dan PPPK terkait pembayaran gaji dan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum.
Ketika Anda sudah menerima petikan SK pengangkatan dari pemerintah daerah dilanjutkan dengan surat penyerahan pelantikan.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023: Jaminan Pensiun, Seleksi Ketat, dan Tahapan Penting
Ini yang akan Anda terima adalah SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Selanjutnya akan disusul Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai tanda dimulainya status Anda sebagai ASN.
Berkas SPMT tersebut selanjutnya kembali lagi ke Kementerian Keuangan untuk ditentukan proses pembayaran gaji dan tunjangan.
Jika alokasinya mencukupi, maka akan langsung dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Peningkatan Gaji 8 Persen dan 7 Hak Setara PNS untuk PPPK 2024 Menanti Implementasi Detil
Sementara jika alokasi tidak mencukupi, akan dilakukan penyesuaian dan direvisi pada DIPA.
Biasanya, proses yang cukup lama adalah pada proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Nah, jika SK pengangkatan didapat pada Maret 2024, maka SPMT akan didapatkan pada April 2024.
Hal itu sesuai dengan pemaparan Kemenkau terkait Penggajian PPPK dalam Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan bahwa anggaran untuk penggajian PPPK akan tersedia pada Maret 2024.
Baca Juga: Detail Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara (ASN) dan Pensiunan Tahun 2023
Dengan demikian, diperkirakan pada bulan Juni atau Juli 2024, barulah PPPK 2023 akan mendapatkan gaji ke-13.
Sekarang Anda sudah mengetahui informasi soal alur penetapan NI PPPK, pembayaran gaji PPPK 2023 dan tunjangan, serta tanggal menerima gaji ke-13. Semoga bermanfaat.***




