POJOKSATU.id - Kabar kurang sedap datang dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ribuan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Keputusan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.
Baca Juga: Catat! 6 Jalan Tol Gratis Mudik Lebaran 2026, Ada Trans Jawa dan Trans Sumatra
Terutama menjelang momen Lebaran yang biasanya identik dengan pencairan tunjangan.
Lalu, apa sebenarnya penyebab PPPK paruh waktu Lumajang tak kebagian THR 2026?
Ribuan PPPK Paruh Waktu Tak Masuk Skema THR
Berdasarkan penjelasan yang beredar, regulasi THR tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat hanya mengatur pemberian kepada:
- ASN atau PNS
- PPPK penuh waktu
- TNI dan Polri
Sementara itu, kategori PPPK paruh waktu belum secara eksplisit tercantum sebagai penerima THR dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Hasil Visum Bocah Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Luka-luka Tersebar Mulai Wajah hingga Kaki
Inilah yang menjadi dasar utama mengapa ribuan PPPK paruh waktu di Lumajang tidak memperoleh hak yang sama seperti ASN maupun PPPK penuh waktu.
Pemkab Lumajang Tak Punya Dasar Hukum
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan tidak dapat mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu tanpa adanya payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut telah terikat pada regulasi nasional.
Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit.
Baca Juga: Belum Bisa Membaca Alquran di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Hukum dan Cara Agar Tetap Raih Pahalanya
Artinya, bukan karena pemerintah daerah tidak ingin membayar, melainkan karena keterbatasan regulasi yang berlaku saat ini.
Dampak bagi Ribuan Tenaga PPPK
Keputusan ini tentu berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu di Lumajang.
Mereka tersebar di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya.
Di saat rekan sejawat ASN dan PPPK penuh waktu menerima THR 2026, PPPK paruh waktu justru harus menerima kenyataan pahit tanpa tambahan penghasilan menjelang hari raya.
Situasi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pegawai, terutama karena beban kerja yang dijalankan tetap mendukung pelayanan publik.
Apakah Berlaku Nasional?
Isu PPPK paruh waktu tidak mendapat THR 2026 bukan hanya terjadi di Lumajang.
Baca Juga: Tragis! Nyawa Polisi Muda Melayang di Lingkungan Asrama, 6 Anggota Diperiksa Dugaan Kekerasan
Secara nasional, status PPPK paruh waktu memang belum secara tegas dimasukkan sebagai penerima THR dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Karena itu, banyak pemerintah daerah memilih berhati-hati dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut sebelum mengambil kebijakan tambahan.
Namun, terdapat beberapa daerah lain yang berupaya memberikan uang Lebaran melalui skema berbeda.
Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan interpretasi aturan.
Menunggu Kejelasan Pemerintah Pusat
Hingga kini, ribuan PPPK paruh waktu Lumajang masih berharap adanya perubahan kebijakan.
Atau tambahan regulasi yang memungkinkan mereka memperoleh hak THR di masa mendatang.
Baca Juga: Aturan Kepala Sekolah Sudah Tegas, Kenapa Masih Kisruh?
Kepastian regulasi dari pemerintah pusat menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antar daerah.
Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah daerah akan terus berada dalam posisi sulit antara tuntutan kesejahteraan pegawai dan kepatuhan terhadap aturan fiskal.***




