POJOKSATU.id - BKN atau Badan Kepegawaian Negara kembali merilis progres penetapan NI PPPK 2023 atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjajian kerja.

Progres penetapan NI PPPK 2023 tersebut diupdate BKN per hari ini, Senin 4 Maret 2024.

Akan tetapi ada kabar buruk dalam progres penetapan NI PPPK atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

Pasalnya, ternyata masih banyak instansi atau pemerintah daerah yang belum melakukan usul penetapan NI PPPK 2023.

Baca Juga: Mulai Senin 4 Maret 2024, INI DAFTAR DAERAH SIAP PENYERAHAN SK PPPK 2023 Tuntas Usul Penetapan NI PPPK 2023 Berdasarkan Rilis Terbaru BKN

Sehingga dalam kolom 'Usul Masuk' hanya tertera tanda minus (-).

Hal ini tentu saja merupakan hal yang tidak diinginkan oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebab dipastikan, jika berkas belum sampai pada tahap Usul Masuk, besar kemungkinan berpengaruh pada penyerahan SK PPPK 2023.

Jika benar demikian, maka tentu saja penyerahan SK PPPK 2023 di daerah tersebut juga dipastikan molor atau mundur.

Baca Juga: Informasi Penempatan PPPK 2023, Senin 4 Maret Ada yang Penyerahan SK PPPK 2023, Simak Daftar Daerah yang Menyusul Berdasarkan Rilis BKN

Dan kabar buruknya adalah, artinya gaji pertama di tahun 2024 juga besar kemungkinan akan juga mundur.

Apabila calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau CPPPK 2023 belum menerima gaji pertama pada April 2024, maka dipastikan pula tidak mendapat THR.

Dengan demikian, CPPPK yang bersangkutan sepertinya harus mengucapkan selamat tinggal THR 2024.

Kenapa CPPPK 2023 yang saat ini belum sampai Usul Masuk tidak menerima THR 2024?

Lalu daerah mana saja yang belum melakukan usul penetapan NI PPPK 2023?

Silahkan simak pemaparan dalam artikel yang disusun Pojoksatu.id di bawah ini agar mendapat penjelasan lebih lengkap.

 

THR PPPK Lebih Besar dari THR PNS

Nah, yang cukup disayangkan lagi, bahwa faktanya adalah bahwa THR PPPK lebih besar dari pada THR PNS.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK yang baru saja diteken beberapa waktu lalu.

Baca Juga: MOHON MAAF JIKA KECEWA, Rilis Data Penempatan PPPK 2023 Lengkap Pertimbangan Penempatan PPPK oleh Dinas Terkait

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait gaji PPPK yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Maka secara otomatis, THR 2024 untuk PPPK juga mengalami kenaikan lebih besar ketimbang PNS.

Untuk guru PPPK Golongan 1 misalnya mendapat gaji antara Rp1.938.500 - Rp2.900.000.

Sementara gaji guru PNS Golongan 1 berkisar Rp1.560.800 - Rp2.335.600.

Baca Juga: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua, THR 2024 Juga Lebih Besar dari Tahun Lalu

Bahkan untuk golongan tertinggi PNS yakni Golongan IVe, mendapat gaji Rp4.052.400 - Rp6.646.800.

Lebih kecil dibanding gaji PPPK golongan tertinggi, yakni Golongan XVII yang mendapat gaji Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Untuk mengetahui besaran THR yang didapat PPPK, mari kita ikuti penghitungan di bawah ini.

Misalnya Anda seorang guru PPPK Golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun, maka akan mendapatkan gaji senilai 1.938.500 dengan tunjangan kinerja mendapat Rp969.250.

Jika Anda memiliki anak, ditambah 2 persen sehingga mendapatkan tunjangan sebesar Rp38.770.

Sedangkan tunjangan untuk istri sebesar 5 persen menjadi Rp96.925 ditambah tunjangan pangan sebesar Rp200.000

Maka THR yang diterima guru PPPK Golongan 1 masa kerja 0 tahun adalah Rp3.243.445.

Sementara guru PNS PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji per bulan Rp1.560.800 ditambah tunjangan keluarga sebesar 10 persen, sehingga bertambah Rp156.080.

Jika ada tunjangan jabatan, akan mendapatkan tambahan Rp175.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: BOCORAN DARI ORANG DALAM BKN: Tanggal Penyerahan SK PPPK 2023, TMT Mulai Bekerja, Tanggal SPMT dan Gaji Pertama PPPK di 2024

Dengan demikian, THR yang akan diterima guru PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun yakni sebesar 2.891.880.

Dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani, bahwa THR ASN akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri.

 

TMT Maret Gaji Pertama April

Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan NI PPPK rampung seluruhnya.

Baca Juga: Bisakah PPPK Naik Pangkat, Jabatan Atau Golongan? AGAK LAEN, Pahami Dulu Peraturan dan Regulasi Ini

Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 didapat, disusul gaji pertama dengan status ASN.

Sementara, BKN dalam proses penetapan NI PPPK 2023, diproses berdasarkan antrean.

Artinya BKN akan memproses usul penetapan NI PPPK 2023 setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah.

Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN pun belum bisa memprosesnya.

Mengutip pernyataan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan, seperti ini alus penetapan NI PPPK 2023.

"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," ungkap Mohammad Ridwan, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.

Jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT diterbitkan pada 1 Maret 2024 disusul penerbitan SPMT pada 1 April 2024, atau 1 bulan kemudian.

Baca Juga: WOOWWW! THR 2024 Guru PPPK LEBIH BESAR dari Guru PNS tapi Update Progres NI PPPK 2023 Banyak yang Belum Jelas, Begini Cara Menghitungnya

Tapi jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka sudah pasti jadi kabar buruk bagi honorer.

Sebab bagi berkas usul penetapan NI PPPK yang masuk ke BKN pada Maret, maka baru akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.

Dengan demikian, pencarian gaji sebagai PPPK besar kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri pula.

Jika sudah demikian, maka honorer tersebut juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

 

Daftar Daerah Belum Usul Masuk

Seperti yang sudah disinggung di atas, dalam rilis update progres penetapan NI PPPK 2023 per 4 Maret 2024, ternyata masih ada pemda yang belum Usul Masuk.

Baca Juga: Penyebab Status TMS dan BTS dalam Update Penetapan NI PPPK 2023, Batal Diangkat dan Dapat SK? Ini yang harus Anda Lakukan

Padahal saat ini sudah masuk bulan Maret 2024 dan sudah akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada April 2024.

Perlu diketahui, bahwa redaksi Pojoksatu.id tidak mengetahui alasan dan kenapa pemda masih belum juga Usul Masuk.

Tapi yang pasti, proses penetapan NI PPPK 2023 atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja membutuhkan waktu cukup lama.

Berikut ini daftar pemda belum Usul Masuk berdasarkan progres penetapan NI PPPK 2023 per 4 Maret 2024 yang dirilis BKN:


PPPK Tenaga Kesehatan

Isi DRH: 124.837
Usul Masuk: 110.263
NIP: 56.359

  • Pemerintah Kab. Pemalang
  • Pemerintah Kab. Purworejo
  • Pemerintah Kab. Bojonegoro
  • Pemerintah Kab. Barru
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
  • Pemerintah Kota Samarinda
  • Pemerintah Kab. Mimika
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
  • Pemerintah Kab. Sorong


PPPK Teknis

Isi DRH: 55.635
Usul Masuk: 49.233
NIP: 25.143

  • Pemerintah Kab. Purworejo
  • Pemerintah Kab. Bojonegoro
  • Pemerintah Kab. Bantaeng
  • Pemerintah Kab. Empat Lawang
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
  • Pemerintah Kota Samarinda
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  • Pemerintah Kab. Karimun


PPPK Guru

Isi DRH: 230.184
Usul Masuk: 199.532
NIP: 77.580

  • Pemerintah Kab. Pemalang
  • Pemerintah Kab. Purworejo
  • Pemerintah Kab. Bojonegoro
  • Pemerintah Kab. Purwakarta
  • Pemerintah Kab. Banggai
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemerintah Kab. Bantaeng
  • Pemerintah Kab. Enrekang
  • Pemerintah Kab. Luwu Utara
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pemerintah Kab. Majene
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemerintah Kab. Dairi
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pemerintah Kab. Tanah Laut
  • Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
  • Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  • Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
  • Pemerintah Kota Samarinda
  • Pemerintah Kota Tarakan
  • Pemerintah Kab. Waropen
  • Pemerintah Kab. Paniai
  • Pemerintah Kab. Mimika
  • Pemerintah Kab. Deiyai
  • Pemerintah Kab. Yahukimo
  • Pemerintah Kab. Tolikara
  • Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  • Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
  • Pemerintah Kab. Halmahera Utara
  • Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
  • Pemerintah Kota Batam
  • Pemerintah Kota Subulussalam
  • Pemerintah Kab. Sorong

Itulah KABAR BURUK PROGRES PENETAPAN NI PPPK 2023 PER 4 Maret 2024, Selamat Tinggal THR Masih Ada Daerah Belum Usul Masuk TERBANYAK GURU, Ini Daftarnya. Semoga bermanfaat.***