POJOKSATU.id - Kabar tidak menyenangkan kembali menghantui ribuan tenaga honorer di berbagai daerah yang gagal masuk formasi PPPK Paruh Waktu 2025.
Masalahnya bukan lagi soal kelulusan, tetapi gaji mereka pada tahun 2026.
Beberapa laporan daerah menunjukkan bahwa honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK berpotensi tidak lagi mendapatkan gaji.
Menyusul penutupan jalur afirmasi dan tidak adanya alokasi anggaran dalam APBD 2026 untuk membayar mereka.
Situasi ini makin menegangkan karena beberapa daerah sudah terang-terangan menyebut tidak sanggup menganggarkan gaji honorer non-PPPK.
Mengingat batasan fiskal dan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
Jalur Afirmasi Ditutup, Honorer Gagal PPPK Kehilangan Peluang di 2026
Kementerian PAN-RB melalui kebijakan terbaru menetapkan bahwa tahun 2025 adalah tahun terakhir bagi tenaga honorer untuk diangkat melalui skema afirmasi.
Mulai 2026, tidak ada lagi jalur khusus. Artinya:
1. Honorer yang gagal masuk PPPK 2025 tidak bisa lagi diusulkan sebagai PPPK.
2. Tidak ada formasi penyelamatan atau jalur tambahan.
Baca Juga: Tragedi Jalan Raya! Pensiunan Polisi Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Setelah Nekat Melawan Arus
3. Mereka kehilangan status dan tidak memiliki dasar hukum untuk tetap digaji.
Sejumlah daerah mulai menyesuaikan kebijakan anggaran, termasuk daerah yang memiliki jumlah honorer besar namun kuota PPPK terbatas.
518 Honorer NTB Jadi Contoh Buruk, Tidak Dianggarkan Gajinya di 2026
Salah satu data paling mencolok datang dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tempat 518 honorer dinyatakan gagal masuk PPPK Paruh Waktu.
Kelompok honorer ini tidak lagi masuk dalam rencana penganggaran APBD 2026, sehingga gaji mereka terancam hilang total.
Kondisi ini membuat banyak honorer di daerah lain takut mengalami hal serupa.
Karena pola penganggaran baik kabupaten maupun provinsi mengacu pada pedoman pusat serta kemampuan fiskal masing-masing.
Tidak Ada Jaminan Gaji untuk Honorer yang Tidak Lolos PPPK
Salah satu pernyataan paling tegas muncul dari pejabat daerah yang menanggapi situasi honorer yang tidak berhasil diangkat PPPK.
“Skema afirmasi untuk honorer resmi ditutup; bagi yang tak lolos PPPK hingga akhir 2025, mau tidak mau mereka harus beralih status dan tidak ada jaminan gaji pada 2026,” ujar pejabat daerah dikutip dari JPNN, 7 Desember 2025.
Kutipan ini memperjelas masalah bahwa tanpa status PPPK, tidak ada dasar hukum untuk memberikan gaji.
APBD 2026 Tidak Masukkan Honorer Non-PPPK, Daerah Mulai Lakukan Penyesuaian
Berdasarkan berbagai laporan dari pemerintah daerah:
1. Alokasi gaji 2026 hanya diprioritaskan untuk PNS dan PPPK.
2. Honorer yang tidak masuk PPPK dianggap tidak memiliki payung hukum untuk tetap dibayar.
3. Sebagian daerah menyatakan defisit anggaran, sehingga tidak mungkin membiayai tenaga honorer tambahan.
4. Beberapa instansi secara halus akan melakukan “perumahan massal” atau penghentian kontrak.
Hal ini terjadi karena pemerintah pusat meminta daerah menuntaskan penataan tenaga honorer hingga 2025, sesuai amanat UU ASN terbaru.
Baca Juga: Ramai Isu Penyerahan Buku Rekening Gaji PPPK, Ini Faktanya di Kemenag Sumenep!
PHK Massal Menghantui Honorer yang Tidak Lulus PPPK
Dengan ditutupnya jalur afirmasi, situasi makin mengarah pada satu titik kesimpulan pahit.
Maka honorer yang gagal PPPK akan kehilangan status, kehilangan dasar hukum bekerja, dan kehilangan gaji 2026.
Bahkan berpotensi mengalami PHK massal yang sebelumnya sudah diperingatkan banyak pemerhati kebijakan ASN.
Baca Juga: PPPK Sekolah Rakyat VS PPPK Daerah! Perbedaan dan Siapa yang Lebih Diuntungkan Soal Status ASN?
Di beberapa daerah, bahkan ada laporan bahwa instansi mulai menyiapkan mekanisme penghentian kerja bagi honorer yang tidak masuk daftar usulan PPPK 2025.
Harapan Tipis, Tidak Ada Jalan Alternatif Selain Formasi PPPK 2025
Hingga kini, pemerintah belum memberi sinyal adanya formasi penyelamatan untuk honorer gagal PPPK, dan jalur afirmasi tambahan di 2026.
Atau kebijakan khusus untuk mempertahankan honorer di luar PPPK.
Dengan demikian, bagi honorer yang gagal PPPK Paruh Waktu 2025, peluang untuk tetap mendapatkan penghasilan dari pemerintah daerah pada 2026 hampir tidak ada.
Baca Juga: Tidak Ada Lelang Jabatan Lagi! ASN Kotak 9 Siap Dipilih Jadi Eselon II Kapan Saja
Ancaman PHK massal bukan lagi wacana, melainkan kenyataan yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan langkah alternatif, sebelum 2026 benar-benar tiba.***




