POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar buruk bagi sejumlah honorer.

Pasalnya BKN telah mengumumkan kategori honorer yang tidak akan mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik itu penuh Waktu maupun paruh Waktu.

Padahal diketahui bahwa menyandang status sebagai ASN PPPK adalah impian hamper setiap honorer.

Dan di tahun 2025 ini pun pemerintah telah membuat kemudahan dengan menerapkan kebijakan adanya PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang tidak lolos seleksi di tahun anggaran 2024.

Baca Juga: OJK Laksanakan Bulan Literasi Keuangan di 19 Provinsi

Ada tiga kategori Utama honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS

2. Honorer database BKN pernah ikut seleksi PPPK 2024

3. Honorer non database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK

Ketiga honorer di atas akan diusulkan oleh instansi untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: OJK: Menabung Sejak Dini Bisa Membangun Indonesia

Dan pada hari ini, Senin 25 Agustus 2025 merupakan tenggat pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu baik oleh instansi pusat maupun daerah.

Meski sudah ada kemudahan PPPK Paruh Waktu, namun tetap ada honorer yang tidak bisa mendapatkan formasi atau kuota.

Berdasarkan keterangan dari BKN, honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Sosok DH Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Sering Berikan Beasiswa ke Pelajar

Meski saat ini sudah ada dua jalur pengangkatan, namun honorer dengan kode TMS tetap tidak bisa imut mengisi formasi PPPK.

Fokus pengangkatan PPPK akan diprioritaskanuntuk kategori R1, R2 dan juga R3 terlebih dulu.

***