POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Komisi VIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK pada tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Gawat! Gaji PPPK Tuban Terancam Tertunda, 85 Pegawai Masih Dievaluasi


Komisi VIII DPR RI Koordinasi dengan Kemenag

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemenag RI untuk membuka peluang pengangkatan tersebut.

Dikutip dari Voicesindonesia, 21 Februari 2026, Ansory menegaskan komitmen kuat DPR dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.

“Jadi hari ini, kami koordinasi Kementerian Agama. Kita menekankan guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK."

Baca Juga: Miris! Gaji PPPK Paruh Waktu Konselor di Lombok Utara Cuma Rp400 Ribu, DPRD Minta Pemda Bertindak

"Apapun ceritanya, itu harus kita usahakan,” ujar Ansory.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para guru honorer di madrasah yang selama ini menanti kepastian status dan kesejahteraan.


Data Guru di Bawah Kemenag Masih Didominasi Non-PNS

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, terdapat lebih dari 1,1 juta guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-Siap! THR dan Gaji ke-13 2026 Berpeluang Cair, PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Kunci

Namun, baru sekitar 31,2 persen atau 360.632 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artinya, sebanyak 796.418 guru masih berstatus non-PNS.

Mereka terdiri dari guru madrasah swasta, guru pesantren, hingga guru pendidikan agama dari berbagai keyakinan.

Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas tenaga pendidik di bawah Kemenag belum memiliki kepastian status kepegawaian tetap.


Kemenag Punya Visi yang Sama

Sekjen Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki visi yang sama dengan DPR RI dalam memperjuangkan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Bos Danantara Buka-bukaan: Indonesia Akan Beli 50 Boeing dan Impor Energi Raksasa dari AS

Kemenag terus mengkaji berbagai regulasi dan mekanisme agar guru madrasah swasta dapat masuk dalam skema PPPK.

Proses ini tentu memerlukan koordinasi lintas kementerian serta kesiapan anggaran.

Jika skema ini terealisasi, maka ribuan bahkan ratusan ribu guru madrasah swasta berpeluang mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: Dikuliti Netizen Sampai Akar! Terbongkar Sosok Suami dan Mertua Pejabat di Balik Awardee LPDP yang Viral.


Bukan Hanya Soal Status, Tapi Kesejahteraan

Pengangkatan menjadi PPPK bukan sekadar perubahan status administratif.

Skema PPPK memungkinkan guru mendapatkan gaji tetap, tunjangan, serta jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama ini, banyak guru madrasah swasta mengabdi dengan penghasilan terbatas dan minim jaminan kesejahteraan.

Baca Juga: Menghidupkan Ramadan 1447 H, Ini 5 Amalan Setelah Salat Subuh, Lengkap Bacaan Zikir dan Doanya

Padahal, mereka memiliki peran penting dalam membangun karakter dan pendidikan moral generasi muda.

Karena itu, rencana pengangkatan PPPK 2026 menjadi harapan besar bagi para guru honorer di lingkungan madrasah.


Sorotan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Selain memperjuangkan pengangkatan guru menjadi PPPK, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti persoalan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan di berbagai daerah.

Keluhan terkait keterbatasan fasilitas pendidikan akan dibawa ke tingkat pusat untuk diperjuangkan melalui alokasi anggaran yang lebih memadai.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pendidikan madrasah secara keseluruhan.


Menanti Realisasi 2026

Kini, para guru madrasah swasta menanti realisasi komitmen tersebut.

Baca Juga: Persekat Kembali Jadi Mimpi Buruk PSMS, Ayam Kinantan Kalah, Coach Eko Purdjianto Akui Tim Lawan Tampil Disiplin

Koordinasi antara DPR dan Kemenag sudah berjalan, namun keputusan final tetap bergantung pada regulasi dan kesiapan anggaran pemerintah.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi pada 2026, maka akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan madrasah di Indonesia.***