POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengawal aspirasi PPPK.

Yang menuntut penyamaan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait jenjang karier dan kesejahteraan.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh berbagai perwakilan PPPK yang merasa hingga kini masih terdapat ketimpangan perlakuan.

Baca Juga: Setelah Drama Panjang Akhirnya PBNU Tekan Tombol Reset, Muktamar Siap Digelar!

Dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), meski secara formal PPPK dan PNS berada dalam satu rumpun ASN.

 

Keluhan PPPK soal Ketimpangan Hak

Dalam sejumlah forum resmi, PPPK menyampaikan bahwa perbedaan status kepegawaian berdampak langsung pada hak-hak yang mereka terima.

Keluhan utama berkaitan dengan terbatasnya jenjang karier, kepastian kerja, serta jaminan sosial yang dinilai belum setara dengan PNS.

Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair

Banyak PPPK mengaku telah lama mengabdi di instansi pemerintah, bahkan mengisi kebutuhan tenaga strategis.

Namun demikian, status kontrak membuat mereka belum mendapatkan perlindungan dan kepastian sebagaimana PNS.

 

BAM DPR RI Siap Mengawal Aspirasi

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan memahami aspirasi PPPK tersebut.

Ia menegaskan bahwa BAM DPR RI siap mengawal persoalan ini agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Menurut Ahmad Heryawan, keluhan PPPK paling banyak berkaitan dengan diskriminasi dalam jenjang karier dan persoalan jaminan sosial.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam sistem ASN.

 

Tuntutan Alih Status PPPK ke PNS

Selain menuntut penyamaan hak, sebagian PPPK juga mendorong adanya kebijakan alih status dari PPPK menjadi PNS.

Mereka menilai perubahan status menjadi PNS dapat memberikan kepastian kerja, kejelasan karier, serta perlindungan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak

Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa peluang PPPK menjadi PNS tetap ada melalui jalur regulasi yang berlaku.

Namun, implikasinya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berjalan.

 

Isu PPPK vs PNS Jadi Perhatian DPR

Isu ketimpangan antara PPPK dan PNS bukan kali ini saja mencuat.

Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BAM DPR RI, persoalan tersebut kerap disampaikan secara terstruktur oleh perwakilan PPPK.

Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP

BAM DPR RI juga menyoroti pentingnya evaluasi dan revisi regulasi ASN agar tidak terjadi diskriminasi status kepegawaian secara hukum.

Penyelarasan kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk menciptakan sistem ASN yang adil dan berkeadilan.

 

Dorongan Revisi Regulasi ASN

Sejumlah pihak menilai bahwa akar persoalan terletak pada regulasi yang masih membedakan hak PPPK dan PNS secara signifikan.

Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat membuka ruang dialog dan kajian regulasi agar kesenjangan tersebut dapat diminimalkan.

Aspirasi serupa juga terus disuarakan oleh berbagai aliansi PPPK yang secara aktif menyampaikan tuntutan kepada DPR dan lembaga terkait.

Baca Juga: Arti Mental Tungsten di Spy x Family, Julukan Keras Kepala Anya yang Bikin Penasaran

Kesiapan BAM DPR RI mengawal aspirasi PPPK menjadi angin segar bagi ribuan ASN berstatus kontrak.

Meski penyamaan hak dan alih status PPPK ke PNS tidak dapat dilakukan secara instan.

Langkah pengawalan aspirasi dan dorongan revisi regulasi menjadi harapan baru untuk menciptakan keadilan dalam sistem ASN ke depan.***