POJOKSATU.id - Perekrutan formasi PPPK 2023 yang pendaftarannya dibuka 17 September 2023 bisa jadi kabar gembira bagi tenaga honorer.
Nah, formasi PPPK 2023 ini bisa jadi kesempatan besar bagi tenaga honorer, apalagi yang sudah bertahun-tahun mengabdi dari belasan sampai puluhan tahun.
Sebab tenaga honorer jadi prioritas dalam formasi PPPK 2023 atau menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Update 11 September, Daftar Instansi Pusat dan Daerah Buka Formasi CPNS 2023 dan Formasi PPPK 2023
Sebaliknya, justru porsi fresh graduate yang akan dikurangi.
Hal itu diungkap Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa 12 September 2023 kemarin, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi Kemen PANRB.
"Besarannya itu 80 persen PPPK, 20 persen fresh graduate,” ujar Anas.
Selain tenaga honorer, prioritas juga ditujukan untuk guru prioritas 1 (P1) yang sudah dinyatakan lolos passing grade (PG) pada seleksi sebelumnya.
Pada seleksi sebelumnya, kata dia, para guru diberi kelonggaran.
Ada afirmasi khusus lantaran pada proses seleksi, banyak guru honorer yang tidak lolos.
”Terus kan kita reformulasi. Salah satunya bagi mereka yang kemarin telah mengabdi cukup lama,” jelas Anas.
Untuk skema afirmasi tahun ini, Anas menyebut bahwa pihaknya sudah membuat sejumlah kriteria.
Selain untuk yang sudah lama mengabdi, Anas menekankan kuota CASN bagi para anak muda bertalenta.
Ada formasi sebanyak 20 persen bagi mereka yang memiliki talenta di bidang digital untuk bergabung menjadi abdi negara.
Baca Juga: 5 Penyebab Fatal Kebakaran Hutan, Hindari dan Jangan Lakukan!
Besaran formasi tersebut akan terus bertambah seiring dengan beban pengangkatan PPPK Guru yang terpenuhi tiap tahun.
Nantinya, pengangkatan ASN juga tidak hanya 2 kali saja dalam setahun.
Akan tetapi pengangkatan ASN bisa dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca Juga: Peru Vs Brasil: Ritual Misterius Dikaitkan dengan Upaya 'Menghalangi' Neymar Sebelum Pertandingan
Anas lantas mencontohkan ketika adanya gelombang pensiun ASN.
Nah, mereka inilah yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh ASN yang pensiun.
Hal itu bakal diatur dalam RUU ASN yang rencananya diundangkan bulan depan.
Baca Juga: WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau Hingga Belasan Miliar
Menurut Anas, kebijakan tersebut bisa mengantisipasi adanya pengangkatan honorer lantaran kekosongan pegawai seperti yang terjadi sebelumnya.
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer pemerintah, baik pusat maupun daerah, melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Yakni, dari sekitar 400 ribu pada 2018 menjadi 2,3 juta pada 2022.
Padahal, sesuai ketentuan, honorer tak boleh lagi direkrut sejak 2018.
”Insya Allah dengan RUU ASN, nanti ada solusi buat teman-teman non-ASN. Dan, daerah tak merekrut kembali,” ucapnya.
Anas juga menyinggung soal penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan per November 2023.
MenPANRB menegaskan bahwa penghapusan honorer itu bukan merupakan PHK massal.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Apalagi faktanya, banyak tenaga honorer yang bekerja di sektor pelayana publik.
Karena itu, PHK massal tentu akan sangat berpengaruh dan sangat menggangu pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Dikawal Ketat Bak Penjahat, Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
Untuk itu, juga sudah ada usulan konsep PPPK penuh waktu dan PPPK paro waktu.
Usulan konsep tersebut dimunculkan untuk menampung para tenaga honorer tersebut.
Saat ini keputusan tentang PPPK penuh waktu dan PPPK paro waktu itu tengah dibahas di DPR.
Karena itu, Anas masih belum bisa membeberkan format yang akan diterapkan.
"Finalnya kita bahas di RUU ASN, bulan depan sudah bisa kita sahkan,” tandas Anas.




