POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng.

Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memperpanjang kontrak kerja 65 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021.

Yang sebelumnya telah menyelesaikan masa kontrak awal selama lima tahun.

Perpanjangan ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan Pemkab Buleleng sejak skema PPPK diberlakukan secara nasional.

Baca Juga: Terungkap! Besaran Tunjangan PNS Kemenkeu 2026, Disebut Cukup untuk Umroh, Ini Penjelasannya

Kebijakan in, sekaligus memberi kepastian status kerja bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri.

 

Perpanjangan Kontrak PPPK Perdana di Buleleng

Sebanyak 65 guru PPPK dinyatakan resmi menerima perpanjangan kontrak.

Mereka berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Pertama.

Rinciannya, terdapat 2 guru jenjang TK, 42 guru Sekolah Dasar (SD), dan 21 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Kabar Gembira! Rekrutmen Kepsek dan Wakasek SMA Garuda 2026 Dibuka Hari Ini, Pendaftran Mulai 2-15 Februari 2026, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Seluruh guru tersebut merupakan PPPK angkatan 2021 yang masa kontraknya telah berakhir sebelumnya.

Langkah ini dinilai penting karena menyangkut keberlanjutan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri di Buleleng.

 

Penyerahan SPK Dilakukan di Disdikpora

Penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) perpanjangan kontrak dilakukan di halaman Dinas Pendidikan.

Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.

SPK diserahkan langsung oleh Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata.

Momen ini menjadi simbol dimulainya fase baru bagi para guru PPPK.

Baca Juga: Nenek Saudah Menangis di Hadapan DPR, Kasus Tambang Emas Ilegal Pasaman Jadi Sorotan Nasional

Yang kembali mendapat kepercayaan untuk melanjutkan tugas mendidik generasi muda di Buleleng.

 

Bentuk Penghargaan dan Kepastian Kerja

Perpanjangan kontrak ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja para guru PPPK selama lima tahun terakhir.

Pemerintah daerah ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Nah tanpa terganggu persoalan status tenaga pendidik.

Baca Juga: Tangis Guru Honorer Bekasi Pecah di DPR, Usai Mengajar Terpaksa Jadi Tukang Antar Jemput Laundry

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan semangat kerja para guru serta menjaga stabilitas tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

 

Dasar Administrasi Resmi dari BKPSDM

Secara administratif, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

Surat tersebut bernomor 800.1.1/26103/XII/BKPSDM/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang menjadi dasar hukum perpanjangan kontrak guru PPPK angkatan 2021.

Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan

Dengan adanya kepastian kontrak, pemerintah daerah berharap kualitas pembelajaran di sekolah tetap terjaga.

Guru bisa lebih fokus mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran soal kelanjutan status kerja.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius menjaga keberlangsungan dan mutu pendidikan.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Kemunafikan Negara Besar! Dulu Ajar Demokrasi, Kini Tutup Mata pada Pembantaian

Perpanjangan kontrak 65 guru PPPK angkatan 2021 menjadi langkah strategis Pemkab Buleleng dalam menjaga stabilitas pendidikan daerah.

Kebijakan perdana ini memberi kepastian kerja, meningkatkan motivasi guru, dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.***