POJOKSATU.ID - Kabar baik nih teman-teman soal tunggakan THR dan gaji ke-13 guru di Aceh Besar sempat bikin ramai.

Nah banyak yang mengira hak para guru belum dibayarkan ya.

Eh tapi ternyata, informasi itu ditegaskan tidak benar oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Jika PPPK Ditolak, Apakah Guru Madrasah Swasta Masih Bisa Jadi ASN? Ini 2 Jalur Alternatifnya

Pemkab Aceh Besar memastikan seluruh THR dan gaji ke-13 guru sudah dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

 

THR dan Gaji ke-13 Sudah Beres

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, jelaskan bahwa tidak ada tunggakan untuk dua komponen tersebut.

Menurutnya, isu yang beredar muncul karena kurangnya informasi yang utuh.

Baca Juga: Daerah Cepat Cairkan TPG 2025 Jadi Acuan 2026, Guru Perlu Pahami Kinerja Pemda dan Strategi Antisipasi Keterlambatan

“THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda,” tegasnya.

Ia juga pastikan tidak ada pengendapan anggaran seperti yang sempat ramai dibicarakan.

 

Ternyata Ini yang Masih Diproses

Bahrul tegaskan, yang saat ini masih dalam tahap proses adalah Tunjangan Profesi Guru, bukan THR atau gaji ke-13.

TPG sendiri yakni tunjangan berbasis kinerja yang memang membutuhkan tahapan verifikasi sebelum dicairkan.

Saat ini, prosesnya sedang dalam tahap review oleh Inspektorat untuk memastikan data penerima benar dan sesuai.

 

Dana Sudah Siap, Tinggal Verifikasi

Kabar baiknya, dana TPG sebenarnya sudah tersedia di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

Pemerintah hanya ingin memastikan semuanya aman secara administrasi sebelum dicairkan.

“Begitu review selesai, langsung dibayarkan ke rekening masing-masing tanpa potongan,” jelasnya.

Baca Juga: Berani Ambil Sikap Berbeda dari AS-Israel, Spanyol Dapat Akses Khusus dari Iran untuk Lintasi Selat Hormuz

Pemkab menargetkan pembayaran TPG bisa rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

 

Proses Sesuai Aturan

Bahrul katakan juga, langkah verifikasi ini penting untuk menghindari kesalahan data atau potensi masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, proses ini juga mengikuti aturan dari Kementerian Keuangan yang mewajibkan pengecekan sebelum pencairan dana.

Isu THR dan gaji ke-13 guru belum dibayar di Aceh Besar dipastikan tidak benar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng, Diduga Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Yang masih berproses hanyalah TPG karena tahap verifikasi ya.

Pemerintah menjamin hak guru tetap jadi prioritas dan segera dituntaskan.***