POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar baik bagi guru agama di seluruh Indonesia.
Kabar baik ini berkaitan dengan besaran gaji guru agama.
Disebutkan oleh Kemenag bahwa di tahun 2027, dipastikan sudah tidak ada lagi guru agama yang menerima gaji di Bawah Rp2 juta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii saat memberikan pembinaan di MTsN 2 Sidoarjo.
Baca Juga: Demo Pati Dapat Atensi Presiden Prabowo Subianto, DPD Jawa Tengah Minta Kemendagri Turun Tangan
Dalam pernyataannya, Romo Syafi'i menyampaikan bahwa saat ini Kemenag tengah menargetkan 629.000 guru agama untuk mengikuti PPG di tahun 2025 dan juga 2026 mendatang.
“Insya Allah di Kementerian Agama kita sudah skemakan, PPG (Pendidikan Profesi Guru) ini berakhir 2026. Dari 629 ribu guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026,” ujar Romo Syafii, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Romo Syafi'i memaparkan bahwa guru agama yang mengikuti PPG di tahun 2025 maka ia tersertifikasi di tahun 2026.
Sementara untuk guru agama yang mengikuti PPG di tahun 2026 maka ia akan tersertifikasi di tahun 2027.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Bupati Pati Sudewo Kena Lempar Sandal dan Air Minum Kemasan
Dengan begitu maka target dari Kemenag bahwa 629 ribu guru di seluruh Indonesia ini sudah mendapatkan sertifikasi serentak di tahun 2027 mendatang.
“Berarti yang 2025 PPG, kan sertifikasi 2026. Masuk APBN dulu kan gajinya. Lalu yang 2026 PPG, 2027 sertifikasi,” jelasnya.
Maka dari itu pada tahun 2027, Kemenag menyebutkan sudah tidak ada lagi guru agama yang menerima gaji di Bawah Rp2 juta.
Karena seluruh guru agama yang masuk dalam data Kemenag sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Pati Berlangsung Ricuh, Kaca Pecah dan Petugas Terluka
Jika nantinya masih ada guru yang bergaji di Bawah Rp2 juta, maka itu dianggap sebagai kesalahan dari Kepala Sekolah dan juga kepala kantor Kemenag.
Oleh karena itu, seluruh kepala Kemenag diimbau untuk segera mendata guru untuk diikutsertakan dalam PPG di tahun 2025 maupun 2026.
Di tahun 2025 ini, syarat guru yang dapat mengikuti PPG Kemenag adalah:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
Baca Juga: Bunda, Ini Dia Rahasia Menidurkan Bayi dengan Cepat dan Nyaman, Tanpa Drama Lagi!
2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
***



