POJOKSATU.id - Menjelang penghujung 2025, kabar baik datang bagi para guru tunggal yang selama ini menunggu kepastian tunjangan profesi.

Setelah melalui proses panjang yang melibatkan validasi berlapis, Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk kategori guru tunggal akhirnya resmi dirilis dan dapat dicek melalui Info GTK.

Rilisnya dokumen ini menjadi penanda penting bahwa proses verifikasi pusat untuk semester ini telah rampung.

Bagi guru tunggal yang memikul hampir seluruh beban akademik dan administratif di sekolah satu atap penerbitan SKTP merupakan titik krusial dalam tahapan pencairan tunjangan profesi.

Baca Juga: TPG Bulanan Resmi Berlaku 2026, Simak Ketentuan Pembayaran Terbarunya

Aktivasi PSKTP otomatis membuka peluang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4 yang hingga kini belum diterima sebagian guru.

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan kini dapat melanjutkan tahapan penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku.

Data di Info GTK menunjukkan status SKTP guru tunggal sudah terpampang jelas untuk seluruh wilayah yang datanya telah valid.

Ini bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi lampu hijau bahwa guru tersebut memenuhi semua syarat, mulai dari beban mengajar hingga kesesuaian data Dapodik.

Baca Juga: Dana TPG Triwulan 4 Tak Genap Tiga Bulan, Pemerintah Ungkap Skema Pelunasan

Dengan rampungnya tahapan pusat, peluang pencairan dua triwulan sekaligus sebelum akhir tahun semakin terbuka.

Terlebih, Desember merupakan periode percepatan serapan anggaran oleh pemerintah pusat dan daerah.

Guru tunggal memang memiliki karakteristik khusus dalam sistem Dapodik.

Mereka biasanya mengajar di sekolah kecil yang hanya memiliki satu atau dua rombongan belajar.

Konsekuensinya, verifikasi beban kerja mereka membutuhkan kecermatan ekstra.

Baca Juga: CEK Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi PPPK Paruh Waktu agar Kontrak Kerja Diperpanjang setelah Tahun Pertama!

Beberapa alasan yang kerap menyebabkan keterlambatan antara lain:

-Beban kerja yang harus dihitung secara detail karena guru tunggal merangkap banyak mata pelajaran.

-Sinkronisasi Dapodik yang tidak serentak, terutama di daerah terpencil.

-Verifikasi administratif yang berlapis untuk memastikan kesesuaian data pengajar.

Setelah seluruh pemeriksaan dianggap memenuhi ketentuan, SKTP pun disahkan dan dapat diakses guru.

Baca Juga: Cara Cek Nama LPTK di SIMPKB Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025!

Dengan terbitnya SKTP, fokus kini beralih ke daerah sebagai pihak pelaksana pencairan TPG.

Pemerintah pusat telah menuntaskan tahapannya, sehingga distribusi anggaran bergantung pada:

1. Kesiapan BPKAD dalam mengeksekusi anggaran yang tersedia

2. Konfirmasi data final dari dinas pendidikan kabupaten/kota

3. Kecepatan proses administrasi internal daerah

Jika tiga komponen ini berjalan mulus, pencairan TPG Triwulan 3 dan 4 dapat terlaksana sebelum tutup tahun anggaran 2025.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF CONTOH SOAL SAS - UAS BAHASA INGGRIS Kelas 6 SD Semester 1, Materi Simple Past Tense, Bentuk Kata Kerja Lampau hingga Possessive Pronoun

Namun, sebagaimana tahun sebelumnya, pencairan tetap kemungkinan tidak serentak antar-daerah.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, guru tunggal disarankan untuk:

-Mengecek status SKTP melalui info.gtk.kemdikbud.go.id

-Memeriksa kembali data personal, beban mengajar, dan validasi Dapodik

-Melapor ke operator sekolah atau dinas pendidikan jika ada ketidaksesuaian

Jika status telah menunjukkan SKTP Terbit, guru tinggal menunggu realisasi pembayaran dari daerah masing-masing.

***