POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para guru bersertifikat.

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 akan dicairkan pada bulan September mendatang.

Meski tanggal pastinya belum diumumkan, informasi ini sudah menjadi sinyal penting bagi para pendidik untuk segera menyiapkan dokumen dan data pendukung agar pencairan berjalan lancar.

TPG merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang telah lolos sertifikasi.

Baca Juga: Usai Menkeu Sebut Beban Negara, Begini Skema Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Bagi banyak pendidik, tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan juga jaminan kesejahteraan yang menopang kehidupan keluarga.

Namun, pencairan kali ini disertai aturan yang lebih ketat.

Pemerintah meminta setiap guru penerima sertifikasi melakukan validasi data sebelum dana ditransfer.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah adanya penyaluran yang salah sasaran maupun kendala administratif yang kerap muncul.

Baca Juga: Hampir Semua Lulus, PPG Guru Tertentu Jadi Program dengan Persentase Kelulusan Tertinggi

Berikut tiga aspek penting yang harus diperhatikan guru sertifikasi sebelum pencairan TPG Triwulan 3:

1. Evaluasi Kehadiran Semester Genap

Kehadiran guru menjadi indikator utama kelayakan pencairan tunjangan.

Rekam absensi semester genap akan diperiksa secara detail.

Guru dengan tingkat kehadiran baik dan tanpa cuti yang tidak mendesak dinilai lebih berpeluang lolos validasi.

2. Pembaruan SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan pada Triwulan 1 hanya berlaku enam bulan.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan 2 Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokir DPRD

Untuk pencairan di Triwulan 3, setiap guru wajib memperbarui SKTP agar sesuai dengan data terkini.

Dokumen ini merupakan dasar legal pencairan tunjangan, sehingga ketidaksesuaian data bisa berakibat penundaan pencairan.

3. Validasi Berlapis

Proses pengecekan dilakukan berjenjang, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, hingga pemerintah pusat.

Semua data terkait sertifikasi, kehadiran, dan SKTP juga harus sinkron di sistem Info GTK.

Guru diminta aktif memantau laman tersebut, karena ketidaksesuaian informasi dapat membuat pencairan tertunda bahkan dibatalkan.

Baca Juga: CATAT! Cara Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Bagi Guru yang Tidak Memiliki NUPTK!

Dengan adanya prosedur validasi yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi TPG berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Guru pun diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir, melainkan segera memeriksa data sejak awal September.

Di lapangan, banyak guru menyambut baik kabar pencairan TPG Triwulan 3.

Meski demikian, sejumlah pendidik berharap proses validasi tidak menimbulkan birokrasi berlapis yang berpotensi memperlambat penyaluran.

Baca Juga: TAHUN 2026, 91.028 Guru PAI akan Menerima Tunjangan Profesi Guru

TPG yang idealnya cair setiap tiga bulan sekali kerap mengalami keterlambatan pada periode sebelumnya.

Dengan mekanisme baru ini, guru berharap pembayaran benar-benar bisa dilakukan tepat waktu.

***