POJOKSATU.id - Kabar baik datang dari peserta PPPK tahap I di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman telah melantik 588 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Yang dilantik itu ada 588 dari 663 orang yang lulus seleksi, seharusnya 667 orang (yang lulus) namun empat orang tidak lulus karena ketidak cermatan, ketidak hati-hatian, dan ketidak ketelitian. Itu pelajaran bagi saya juga," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia dikutip dari www.pariamankota.go.id.
Pelantikan PPPK ini dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Balai Kota Pariaman.
Langkah Pemkot Pariaman ini tentunya mendapatkan apresiasi.
Karena diketahui bahwa saat ini masih banyak instansi yang baru masuk pada tahapan penetapan NIP.
Meskipun diketahui bahwa saat ini masih ada 43 honorer guru yang belum bisa dilantik.
Diketahui khusus untuk guru ini harus melewati dua system terlebih dahulu Data Pokok Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara sebelum dilakukan pelantikan.
Baca Juga: TERBARU! Daftar Daerah Progres Penetapan NI PPPK Sudah 100 Persen, Siap Terima Gaji Sebelum Lebaran?
Dalam acara pelantikan tersebut Roberia menjelaskan terkait dengan masa kerja PPPK ini.
Ia menyebutkan bahwa masa kerja PPPK yang dilantik mulai dari Maret 2025 sampai dengan masa pension.
“Pelantikan ini merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya di Pariaman. Masa kerja mereka berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga mencapai usia pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak tahunan. Untuk tenaga teknis, usia pensiun maksimal adalah 58 tahun, sedangkan tenaga guru hingga 60 tahun,” ujar Roberia dalam sambutannya.
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang dilantik menjadi PPPK.
Setelah pelantikan PPPK berhak untuk mendapatkan gaji pertama mereka.
Namun perlu diketahui bahwa gaji pertama dibayarkan setelah peserta menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Gaji yang didapatkan akan disesuaikan dengan golongan dan juga masa jabatan mereka.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini daftar gaji PPPK sesuai dengan golongannya:
Baca Juga: KEMENAG Beri Solusi Bagi 22.667 Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administras PPPK Tahap 2
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
****



