POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Korban Ledakan Kapal Musaffah 2 di Dekat Selat Hormuz, 2 WNI Selamat Berada di Oman dan UEA

Skema tersebut dirancang agar proses pengangkatan dapat berjalan lebih transparan dan tidak menimbulkan polemik di kalangan pegawai.

Di Kota Mataram misalnya, jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai 3.067 orang.

Mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, meskipun prosesnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Bersiap Rombak Lini Tengah, Real Madrid Pantau Tiga Gelandang Potensial


PPPK Penuh Waktu Diangkat Bertahap

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa pemerintah pusat memang sudah menyiapkan skenario pengangkatan PPPK tersebut.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tidak akan selamanya berada dalam status tersebut.

Pemerintah membuka peluang agar mereka bisa menjadi PPPK Penuh Waktu melalui mekanisme yang telah disiapkan.

Baca Juga: BEDUKK Ramadan Pertamina: Ojol, UMKM dan Hiswana Migas Bersatu Tebar Kebaikan di Tangerang

Dikutip dari Suarantb, 8 Maret 2026, begini kata Taufik:

“Iya, memang skenarionya seperti itu. Dari PPPK Paruh Waktu nanti diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Namun demikian, proses pengangkatan tidak dilakukan sekaligus.

Pemerintah akan melakukannya secara bertahap dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama kemampuan keuangan daerah.


Tanpa Tes Ulang, Gunakan Ranking Tes Lama

Salah satu hal yang menjadi perhatian banyak pegawai adalah kemungkinan adanya tes ulang.

Baca Juga: 6 Beasiswa dari Artis dan Content Creator Indonesia, Ada yang Masih Buka 2026 untuk Mahasiswa D3 hingga S1

Namun pemerintah memastikan bahwa pengangkatan PPPK Penuh Waktu tidak memerlukan seleksi atau tes ulang.

Proses pengangkatan akan menggunakan sistem perangkingan berdasarkan hasil tes sebelumnya.

Secara teknis, pemerintah daerah akan lebih dulu menyampaikan kebutuhan formasi kepada KemenPANRB.

Baca Juga: Banyak Guru Panik Lihat Gembok Merah di Info GTK, Ternyata Ini Tanda SKTP Sudah Terbit dan Jam Mengajar Telah Dikunci Sistem

Setelah itu, kementerian akan mengeluarkan nama-nama pegawai yang berhak diangkat sesuai hasil ranking yang sudah tercatat dalam sistem nasional.

“Jadi nanti langsung keluar sendiri nama mereka sesuai formasi yang kita usulkan,” jelas Taufik.

Dengan sistem ini, proses pengangkatan dinilai lebih transparan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Sandal Lebaran 2026 yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish Saat Silaturahmi

Dikarenakan seluruh nilai dan ranking peserta sudah tersimpan dalam database pemerintah pusat.


Database Ranking Sudah Tersimpan

Taufik yang akrab disapa Yoyok juga menegaskan bahwa sistem ranking tersebut sudah tersimpan dalam database KemenPANRB.

Artinya, setiap peserta sudah mengetahui nilai hasil ujian mereka sebelumnya sehingga kecil kemungkinan muncul protes terkait proses pengangkatan.

“Mau protes bagaimana. Database perangkingannya sudah ada. Jadi tinggal dikeluarkan saja sesuai dengan rangking yang diperoleh saat ujian,” ujarnya.

Sistem ini dinilai menjadi cara paling objektif dalam menentukan siapa saja yang berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.


Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Dalam skema pengangkatan ini, pemerintah juga menetapkan prioritas jabatan yang akan diisi lebih dulu.

Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan Pelajar SMP di Harjamukti Cirebon, Korban Alami Luka di Wajah

Formasi yang diprioritaskan adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan, dua sektor yang selama ini menjadi kebutuhan utama di berbagai daerah.

Kedua sektor tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Sehingga kebutuhan tenaga kerja di bidang pendidikan dan kesehatan harus segera dipenuhi.

Baca Juga: Viral Driver Online Tunjukkan BHR Rp1,6 Juta, Netizen Langsung Ramai!

Sementara itu, untuk jabatan lain di perangkat daerah, pemerintah berencana membuka formasi melalui seleksi CPNS.


Tergantung Anggaran dan Kebijakan Pusat

Meski peluang pengangkatan PPPK Penuh Waktu terbuka, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Selain itu, faktor kondisi keuangan daerah juga akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan jumlah formasi yang dapat diusulkan.

Baca Juga: Cek Info GTK Sekarang, Validasi Januari dan Februari SKTP Susulan Sudah Dimulai!

“Kalau sekarang belum kita tahu formasinya,” kata Taufik.

Karena itu, para PPPK Paruh Waktu masih perlu menunggu kebijakan resmi terkait jumlah formasi yang akan dibuka dalam pengangkatan tersebut.

Namun dengan adanya rencana ini, peluang bagi ribuan PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan status penuh waktu kini semakin terbuka.***