POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baik nih dari pemerintah Kota Pekalongan yang akhirnya buka suara.

Soal isu yang sempat ramai di media sosial terkait pemberhentian PPPK.

Eh ternyata, kabar tersebut dipastikan tidak benar loh.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, tegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penghentian PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan

Dia sebut, keputusan terkait status PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BKN.

 

Isu Viral Dipastikan Tidak Benar

Menurut Afzan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPPK secara sepihak ya guys.

Nah, semua kebijakan terkait pengangkatan maupun pemberhentian harus melalui pemerintah pusat loh.

Dia juga katakan, pemerintah pusat tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, terutama jika jumlah PPPK cukup besar.

Baca Juga: Pigai Buka Suara soal Isu Jatuhkan Prabowo, Ingatkan Kritik Bukan untuk Menjatuhkan Pemerintah Sebelum 2029

“Kalau jumlahnya banyak, pasti akan dihitung matang oleh pusat,” ujarnya.

 

Tantangan Anggaran Pegawai

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, jelaskan saat ini tantangan utama bukan pemberhentian pegawai, melainkan penyesuaian anggaran.

Jadi, hal ini merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang targetkan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Saat ini, belanja pegawai di Kota Pekalongan masih berada di angka 39 persen.

Artinya nih, ada selisih sekitar 9 persen yang perlu disesuaikan.

Baca Juga: Integrated Terminal Jakarta Ditinjau, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Andal

Meski begitu, Rusmani menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta berdampak pada pengurangan PPPK.

 

Jumlah PPPK di Pekalongan

Jadi ya, data terbaru menunjukkan jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan mencapai 2.347 orang.

Sementara itu, PPPK penuh ada sebanyak 689 orang ya.

Baca Juga: Sosok Preman Kampung Penganiaya Pemilik Hajatan, Hobi Miras Pernah Masuk Penjara 3 Tahun

Intinya nih, mereka tersebar di berbagai instansi dan berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah.

Lalu, pemkot Pekalongan memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK.

Pada intinya, isu yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.

Nah, fokus pemerintah saat ini adalah penyesuaian anggaran, bukan pengurangan tenaga kerja.***