POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menandatangani nota kesepahaman.

Atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) terkait penyediaan jaminan hari tua bagi PPPK.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Harus Tahu! Pesan Kepala BKN Ini Bisa Ubah Arah Karier ke Masa Depan

Kebijakan ini menjadi jawaban atas kegelisahan banyak PPPK yang selama ini belum memiliki kepastian perlindungan finansial setelah masa kerja berakhir.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di GOR Tawang Alun, Banyuwangi.

Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan SK kepada ribuan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Sinyal Kenaikan Gaji ASN 2026 Menguat, Ini yang Dibahas Menpan RB Saat Temui Purbaya

Langkah ini dinilai sebagai terobosan progresif di tengah belum meratanya kebijakan jaminan hari tua PPPK di berbagai daerah.


MoU Taspen Jadi Jawaban Keresahan PPPK

Kerja sama antara Pemkab Banyuwangi dan Taspen ini memastikan PPPK mendapatkan perlindungan jangka panjang melalui program jaminan hari tua.

Program tersebut dikelola oleh Taspen sebagai BUMN yang selama ini menangani dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara.

Baca Juga: Angin Putih Beliung di Bogor, Patahan Sayap Bangkai Pesawat Bikin Rumah Warga Hancur Berantakan

Bupati Ipuk menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan PPPK yang selama ini memiliki peran besar dalam pelayanan publik.

Namun belum sepenuhnya mendapatkan hak perlindungan sosial seperti PNS.

Dikutip dari Jatim Times, 28 Desember 2025, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan:

“Ini adalah bagian ikhtiar untuk menjamin masa pensiun seluruh PPPK Banyuwangi, termasuk PPPK yang paruh waktu."

"Maka dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK Banyuwangi,” tambah Bupati.

Baca Juga: Heboh! Puting Beliung Kemang Mengamuk, Bangkai Sayap Pesawat Terbang dan Timpa Rumah Warga


Skema Iuran dan Mekanisme Jaminan Hari Tua

Dalam skema yang disepakati, PPPK Banyuwangi akan mengikuti program jaminan hari tua dengan iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan.

Iuran tersebut dikelola Taspen secara profesional dan transparan untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi peserta.

Dana yang terkumpul nantinya dapat dicairkan saat PPPK memasuki masa purna tugas.

Baca Juga: Barang Bantuan Aceh Tamiang Tersendat, Relawan Naik Pitam di Hadapan Pemprov Sumut dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

Mekanisme pencairan bersifat fleksibel, baik secara sekaligus maupun berkala, sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan PPPK di masa pensiun.


Dorong Kinerja dan Rasa Aman PPPK

Adanya jaminan hari tua ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dan motivasi kerja PPPK di Banyuwangi.

Dengan kepastian masa depan, PPPK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Gegeran Gergeran

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi.

Yang selalu menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai fondasi penting peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.


Berpotensi Jadi Contoh Nasional

Langkah Pemkab Banyuwangi dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Di tengah belum adanya skema nasional yang menyeluruh terkait jaminan hari tua PPPK, inisiatif daerah seperti Banyuwangi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif dalam menghadirkan solusi nyata.

Ke depan, Pemkab Banyuwangi memastikan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan ini.

Tentunya agar manfaat jaminan hari tua bagi PPPK benar-benar dirasakan secara optimal dan berkelanjutan.***