POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi memperpanjang masa penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2025 hingga 31 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul belum rampungnya penyaluran beras SPHP kepada masyarakat sepanjang tahun 2025, terutama di sejumlah daerah yang masih menghadapi keterbatasan distribusi dan tingginya kebutuhan pangan pokok.
Perpanjangan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tujuan utama program SPHP benar-benar tercapai, yakni menjaga stabilitas harga beras di pasaran sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Pemerintah menilai, tanpa perpanjangan waktu, masih ada potensi masyarakat yang belum menerima manfaat beras SPHP secara merata.
Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji di Kabupaten Bima
Program SPHP sendiri merupakan salah satu instrumen intervensi pasar yang dijalankan pemerintah melalui Perum Bulog.
Beras SPHP disalurkan ke pasar-pasar tradisional, ritel, hingga operasi pasar murah dengan harga yang telah ditetapkan di bawah harga pasar.
Tujuannya agar masyarakat tetap bisa mengakses beras dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi harga pangan nasional.
Sepanjang 2025, penyaluran beras SPHP menghadapi sejumlah tantangan.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiun Resmi Cair Bertahap, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pensiunan ASN TNI Polri
Mulai dari kendala distribusi di wilayah terpencil, cuaca yang memengaruhi logistik, hingga meningkatnya permintaan akibat tekanan harga beras komersial.
Kondisi ini membuat realisasi penyaluran belum sepenuhnya sesuai target awal yang ditetapkan pemerintah.
Dengan diperpanjangnya masa penyaluran hingga 31 Januari 2026, pemerintah memberi ruang tambahan bagi Bulog dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan distribusi beras SPHP yang belum tersalurkan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meredam potensi kenaikan harga beras di awal tahun, periode yang biasanya rawan gejolak harga akibat faktor musim dan permintaan.
Bagi masyarakat, perpanjangan program ini tentu menjadi kabar baik.
Beras SPHP tetap bisa diakses dengan harga terjangkau di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli beras SPHP sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan agar distribusi berjalan adil dan merata.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Pengawasan diperlukan agar beras SPHP benar-benar sampai ke konsumen akhir dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Transparansi dan akurasi data penerima menjadi kunci agar program ini tepat sasaran.
Ke depan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Disimpan di Lahan Pribadi, Aset Pemkot Bekasi Terancam Tanpa Kepastian Hukum
Evaluasi terhadap pelaksanaan SPHP 2025 akan menjadi dasar perbaikan kebijakan serupa di tahun-tahun berikutnya, termasuk dari sisi perencanaan stok, distribusi, dan pengendalian harga.
Dengan perpanjangan hingga Januari 2026, diharapkan tidak ada lagi sisa penyaluran beras SPHP 2025 yang tertunda.
Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional.***




