POJOKSATU.id, KABAR gembira datang untuk peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Ini setelah jadwal pengisian data peserta pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pengusulan PIP diperpanjang.

Dilansir dari akun resmi Ditjen PAUD Dikdasmen (@ditjen.paud.dikdasmen), Senin, 3 Februari 2025, perpanjang pengusulan data peserta PIP hingga 10 Februari 2024.

"SobatBelajar, ada kabar gembira nih. Pengisian atau pemutakhiran data peserta didik pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1 diperpanjang sampai tanggal 10 Februari 2025," demikian keterangan resmi akun tersebut.

Informasi detail tentang keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk PIP akan dijelaskan tuntas lewat webinar oleh Ditjen PAUD Dikdasmen.

Baca Juga: Kronologi Kasus Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, Dua Oknum Polisi Peras Psangan Remaja Rp2,5 Juta

"Yuk, simak webinarnya, Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB s.d. selesai, hanya di kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada tautan s.id/DAPODIKuntukPenyaluranPIP. Jangan sampai ketinggalan, ya Sobat!," jelas akun itu.

Sebelumnya, Puslapdik Kemendikdasmen RI mengungkapkan alur pengaduan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini ditujukan untuk peserta yang mengalami masalah tentang PIP.

1. Silahkan persiapkan identitas dan data berikut ini;
a. Nama Siswa :
b. NISN
c. NIK
d. NSPN
e. Nama Sekolah

2. Apabila berkaitan dengan bank penyalur, agar bisa ditambahkan unit bank penyalur.

3. Apabila berkaitan dengan pertanyaan dana belum masuk rekening/saldo tidak ada mohon ditambahkan;
a. Nomor rekening yang dipegang
b. Tanggal berakhir melakukan pengecekan ke bank
c. Melampirkan hasil cetak mutasi rekening

4. Silahkan menggunakan kanal layanan pengaduan;
a. Melalui telepon di nomor 177
b. Email melalui alamat pengaduan @dikdasmen.go.id
c. Laman : ult.kemdikbud.go.id, untuk live chat.
d. Kanal SP4N-LAPOR! di https://kemdikbud.lapor.go.id/.

Baca Juga: Cara Tetap Kuat Berpuasa bagi Penderita GERD, Simak Tips nya Disini!

Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Hensat Analisa Mega dan Prabowo Segera Bertemu, Didahului Rekonsiliasi Ahok dan Anies

Masyarakat disarankan harus membuat pengaduan PIP ke ULT dengan menyiapkan data yang dibutuhkan secara lengkap, kemudian ULT melalukan verifikasi, ULT menindaklanjuti pengaduan PIP berkolaborasi dengan Puslapdik lalu masyarakat mendapatkan jawaban/arahan terkait pengaduan PIP. ***