POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintan.

Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada ribuan tenaga honorer.

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting setelah penantian panjang para honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Perhitungannya

Lalu, akan diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid.

Agenda ini sekaligus menandai pengakuan resmi negara terhadap ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

 

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Bondowoso

Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN.

Baca Juga: Viral! Viktor Laiskodat Sebut Hutan Bukan Paru-Paru Dunia, Netizen Langsung Ribut!

Penyerahan SK ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan simbol kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakjelasan.

Dengan SK tersebut, para penerima resmi tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

4.502 Tenaga Honorer Resmi Terima SK

Sebanyak 4.502 tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso dipastikan akan menerima SK PPPK Paruh Waktu.

Jumlah ini mencerminkan besarnya kebutuhan tenaga pelayanan publik sekaligus panjangnya antrean honorer yang menunggu pengangkatan.

Para honorer tersebut berasal dari berbagai sektor pelayanan, mulai dari tenaga administrasi, teknis, hingga pendukung layanan publik lainnya.

Baca Juga: Meresahkan! Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba Dibakar, Polisi Temukan Sejumlah Alat Hisap Modifikasi

Selama bertahun-tahun, mereka tetap bekerja meski status kepegawaiannya belum memiliki kepastian hukum.

 

Dasar Hukum Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan skema kerja PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Selama Libur Tahun Baru

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Perbedaan hanya terletak pada skema kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan jam kerja.

 

Kriteria Penerima PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN Tahun Anggaran 2024, namun tidak dinyatakan lulus atau tidak memperoleh formasi.

Baca Juga: Partai Besutan Prabowo Dukung Pemilihan Gubernur via DPRD Mengingat Hibah Pilkada Telan Triliunan

Skema ini menjadi solusi pemerintah agar tenaga honorer tetap mendapatkan kepastian status tanpa mengabaikan hasil seleksi nasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah dapat tetap memanfaatkan tenaga yang sudah berpengalaman.

Sekaligus menata ulang sistem kepegawaian secara lebih tertib dan terstruktur.

 

Harapan Setelah Penyerahan SK

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para tenaga honorer.

Baca Juga: Upah Naik 8 Persen, UMK Medan 2026 Resmi Diusulkan Rp4,33 Juta, Pemkot Jaga Keseimbangan Buruh dan Pengusaha

Status sebagai ASN meskipun paruh waktu memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta pengakuan atas pengabdian mereka selama ini.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga berharap pelayanan publik semakin optimal karena didukung tenaga yang telah memiliki kejelasan status dan tanggung jawab kerja.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada 29 Desember 2025 menjadi tonggak penting bagi sekitar 4.502 tenaga honorer di Bondowoso.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum, pengakuan status ASN, serta menjadi bagian dari reformasi penataan kepegawaian nasional sesuai aturan KemenPANRB.***