POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru Non ASN di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui bahwa bapak ibu guru non ASN pada bulan April 2025 nanti akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Tunjangan yang diberikan ini adalah Tunjangan Profesi Guru atau yang biasa disebut dengan TPG.

Namun yang perlu menjadi catatan, hanya guru yang memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan TPG di bulan April ini.

Baca Juga: Lebaran di Rumah Aja? 4 Ide Aktivitas Seru yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menikmati Libur Idul Fitri

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru Non ASN ini di antaranya adalah:

- Memiliki sertifikat pendidik

- Tercatat aktif mengajar di Dapodik

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

- Tidak berstatus sebagai ASN

- Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah atau yayasan

- Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan

Baca Juga: Niat Sholat Ied atau Idul Fitri: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya

Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Memenuhi beban kerja guru

Nah nantinya setiap guru Non ASN ini akan mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta setiap bulannya.

TPG akan diberikan per triwulan atau setiap 3 bulan sekali dengan besaran akumulasi dari setiap bulannya.

Baca Juga: Susah Payah, Real Madrid Atasi Leganes Berkat Tendangan Bebas Mbappe, Terus Pepet Barcelona

Nah untuk jadwal pembayaran TPG Non ASN sudah diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Triwulan I: Data disinkronkan hingga 30 Maret dan pembayaran dimulai 1 April

Triwulan II: Data disinkronjan Juni dan pembayaran dimulai Juli

Triwulan III: Data disinkronkan September dan pembayaran Oktober

Triwulan IV: Data disinkronkan Desember dan pembayaran Januari

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Zakat

Jadi dipastikan bahwa pada bulan April 2025 ini guru non ASN akan menerima TPG Triwulan I.

***