POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan penambahan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Melalui kebijakan terbaru, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.

Penambahan manfaat ini menjadi angin segar bagi pekerja formal yang kehilangan pekerjaan, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan keberlangsungan hidup pekerja di masa transisi mencari pekerjaan baru.

Apa Itu JKP BPJSTK?

JKP merupakan salah satu program perlindungan sosial BPJSTK yang dirancang khusus untuk melindungi pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Bukan Sekedar Ujian, Peserta CPNS 2026 Wajib Siapkan Kesehatan Mental, Simak Penjelasannya

Berbeda dengan program jaminan lain, JKP tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga:

Akses informasi pasar kerja

Pelatihan peningkatan kompetensi

Pendampingan untuk kembali bekerja

Dengan penambahan manfaat terbaru, JKP kini semakin relevan sebagai bantalan ekonomi sementara bagi pekerja terdampak PHK.

Manfaat Baru, 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

Dalam skema terbaru, manfaat JKP berupa uang tunai diberikan sebesar:

60 persen dari upah terakhir pekerja

Dibayarkan setiap bulan

Berlaku hingga maksimal enam bulan

Besaran upah yang menjadi dasar perhitungan tetap mengikuti batas yang ditetapkan pemerintah.

Bantuan ini dimaksudkan untuk menjaga kebutuhan dasar pekerja selama masa belum bekerja, tanpa harus langsung jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih rentan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Manfaat JKP?

Tidak semua pekerja otomatis menerima JKP. Adapun kriteria utama penerima JKP, antara lain:

Warga Negara Indonesia

Pekerja penerima upah

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan tempat bekerja tertib membayar iuran

Mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia

JKP juga hanya berlaku bagi pekerja yang sebelumnya telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Peserta CPNS 2026 Wajib Waspada Penipuan, Ini Modus yang Sering Muncul, Simak Lengkapnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Manfaat JKP?

Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan manfaat JKP dengan langkah berikut:

1. Pastikan status kepesertaan BPJSTK aktif

2. Melaporkan PHK melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengunggah dokumen pendukung, seperti surat PHK

4. Mengikuti verifikasi data

5. Menerima manfaat uang tunai jika dinyatakan memenuhi syarat

Selain itu, peserta juga akan diarahkan untuk mengikuti layanan informasi lowongan kerja dan pelatihan yang disediakan pemerintah.

Tujuan Penambahan Manfaat JKP

Pemerintah menilai penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen upah selama enam bulan penting untuk:

Mengurangi dampak ekonomi akibat PHK

Memberi waktu adaptasi bagi pekerja

Menekan risiko kemiskinan baru

Mendukung produktivitas tenaga kerja nasional

Baca Juga: Rumah Ditinggal saat Liburan Akhir Tahun? Jangan Anggap Enteng, Lakukan 7 Langkah Ini Agar Tetap Aman

Dengan kebijakan ini, pekerja diharapkan tidak terburu-buru mengambil pekerjaan yang tidak sesuai kompetensi, tetapi bisa fokus meningkatkan keterampilan.

Penambahan manfaat JKP BPJSTK menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja.

Dengan dukungan uang tunai, pelatihan, dan akses kerja, JKP diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan ingin bangkit kembali.***