POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum lolos seleksi ASN 2024.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani, memastikan bahwa status Guru PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, para guru yang menjalani skema paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi di tahun berikutnya.
Kepastian ini disampaikan Nunuk Suryani dalam sesi siaran langsung bertajuk “Ngopi Bareng Bu Nunuk” pada Senin, 29 September 2025, dan dikonfirmasi kembali lewat akun Instagram resminya, @nunuksuryani, pada Selasa (7/10/2025).
“ASN Paruh Waktu itu hanya berlaku satu tahun saja. Tahun depan, sesuai kebutuhan, akan menjadi penuh waktu,” tegas Nunuk.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ribuan lulusan PPG Prajabatan 2023 dan 2024 yang sebelumnya sempat kecewa karena belum mendapat kesempatan menjadi ASN penuh waktu.
Selama dua tahun terakhir, formasi ASN banyak diprioritaskan untuk penataan tenaga honorer, terutama guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah negeri.
Kondisi itu membuat sebagian lulusan PPG Prajabatan harus “mengalah” dan belum bisa mengikuti penempatan sesuai harapan.
Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk menjembatani situasi ini, Kemendikbudristek bersama KemenPANRB dan BKN menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara.
“Bagi PPG Prajabatan yang sudah ikut seleksi, mengikuti semua proses hingga selesai, tapi tidak lulus karena formasi tidak tersedia di data Kemendikdasmen, mereka akan diikutkan dalam PPPK Paruh Waktu,” jelas Nunuk.
Nunuk juga menegaskan, istilah paruh waktu tidak berarti para guru hanya bekerja setengah dari waktu normal.
Secara fungsi dan tanggung jawab, Guru PPPK Paruh Waktu tetap mengajar dan menjalankan tugas sebagaimana guru pada umumnya.
Baca Juga: Letnan Dalimunte dan Jafar Sukhairi Nasution Kembali Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Perbedaan hanya terletak pada mekanisme kontrak kerja dan masa pengangkatan yang bersifat sementara.
Artinya, para guru yang diangkat melalui skema ini tetap akan menerima beban kerja sesuai ketentuan 24 jam tatap muka per minggu, menyusun RPP, melaksanakan pembelajaran, serta mengikuti evaluasi kinerja sebagaimana guru PPPK penuh waktu.
Kebijakan paruh waktu yang hanya berlaku selama satu tahun ini menjadi bagian dari transisi menuju pengangkatan penuh waktu pada tahun 2026.
Pemerintah melalui KemenPANRB akan melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap daerah, termasuk kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk menanggung gaji dan tunjangan penuh.
Baca Juga: Sudah Mulai Disalurkan? Begini Cara Cek Pencairan TPG Triwulan III!
Bagi guru PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik, disiplin, dan memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar.
Sebelumnya, KemenPANRB juga telah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu akan mempertimbangkan empat aspek yakni pelaksanaan tugas sesuai perjanjian kerja, pencapaian SKP, hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan, serta ketersediaan anggaran daerah.
Kepastian dari Dirjen GTKPG ini menjadi sinyal penting bagi lulusan PPG Prajabatan.
Mereka diminta untuk tidak patah semangat meskipun belum langsung mendapatkan status ASN penuh waktu.
Justru, tahun 2025 akan menjadi masa pembuktian bagi kualitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan peran sebagai guru paruh waktu.
***



