POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) membagikan kabar yang menggemberikan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pasalnya Guru PAI akan mendapatkan kenaikan tunjangan guru di tahun 2025 ini.
Namun kenaikan tunjangan guru ini ternyata hanya diberikan kepada guru PAI non ASN saja.
Bagi guru PAI ASN tidak ada kenaikan tunjangan guru.
Saat ini Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menerbitkan regulasi yang mengatur juknis pembayaran tunjangan guru atau tunjangan profesi guru bagi guru PAI Non ASN ini.
Regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.
Dan juga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Baca Juga: Kesamaan Peran Riza Chalid dan Anaknya M Kerry Adrianto di Kasus Minyak Pertamina, Pemufakatan Jahat
Dalam kedua regulasi tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru PAI non ASN ini mengalami kenaikan sebesar Rp500.000.
Awalnya TPG bagi guru PAI non ASN ini hanya sebesar Rp1.500.000.
Namun kini menjadi Rp2.000.000 per bulannya.
Bagi guru PAI non ASN yang sudah menerima TPG di awal tahun dengan besaran masih Rp1.500.000 maka Kemenag akan membayarkan rapelan kekurangan Rp500.000 per bulan terhitung sejak bulan Januari nanti.
Baca Juga: Yusni Rinzani dan Suami Belajar Kearifan Lokal Langsung dari Suku Baduy
Untuk pembayarannya pun sama yaitu langsung ditransfer ke rekening guru.
Kenaikan besaran TPG bagi guru PAI non ASN ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan adanya kenaikan ini diharapkan guru menjadi lebih professional dalam mengajar dan juga mampu menjadi teadan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik.
***



