POJOKSATU.id, KABAR baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berjanji akan menyelesaikan tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 sebesar Rp18,33 miliar pada awal 2025.

Dari jumlah tunggakan Jaspro Penghulu tersebut sebanyak Rp14,3 miliar dengan nilai tunggakan di bawah Rp200 juta ditargetkan lunas pada triwulan I, sementara sisanya yang melebihi Rp200 juta akan diselesaikan pada semester I tahun 2025.

Perihal pencairan tunggakan Jaspro Penghulu itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib.

Dijelaskannya, Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunggakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024.

Baca Juga: BERSIAP 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Ini Prediksi Hitungan MALAM GANJIL Tahun 2025, Kejar Malam Lailatul Qadar

“Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk tunggakan dana PNBP tahun 2024 yang rencananya akan diselesaikan awal tahun ini. Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dibayarkan,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenag.

Adib merinci bahwa tunggakan per tagihan dengan nilai hingga Rp200 juta dapat dicairkan hanya dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, tagihan dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar harus melampirkan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, tagihan di atas Rp2 miliar memerlukan hasil reviu atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: HEBOH Ladang Ganja di Bromo, Diketahui Drone Pengunjung, TNBTS Pastikan di Luar Jalur Wisata, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Pembayaran tunggakan ini akan dilakukan melalui mekanisme revisi pergeseran anggaran. Proses ini mengacu pada Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dengan demikian, seluruh prosedur pembayaran tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Sebanyak 14 satuan kerja memiliki tunggakan di atas Rp200 juta. Oleh karena itu, proses pencairan untuk Satker tersebut harus menunggu hasil reviu dari APIP sebelum dana dapat dicairkan. “Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai aturan agar tidak ada kendala administrasi,” kata Adib.

Kemenag juga melakukan inovasi dalam mekanisme pencairan dengan menerapkan sistem satu pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dengan sistem ini, seluruh administrasi pencairan harus diunggah melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: 1.911 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025 di ITB, Berikut Distribusi Penerimaan Berdasarkan Pilihan Fakultas

Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran Jasa Profesi Penghulu. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat pencairan dana sehingga tidak terjadi keterlambatan seperti tahun sebelumnya.

“Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, proses administrasi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin baik,” pungkasnya. ***