POJOKSATU.ID - Persoalan tenaga honorer di Kabupaten Sarmi akhirnya mulai dibahas ke tingkat yang lebih serius.
Pemerintah Kabupaten Sarmi mengambil langkah cepat dengan datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jayapura.
Lalu, untuk ngebahas soal nasib para honorer yang selama ini masih menunggu kepastian status.
Langkah ini menjadi harapan bagi tenaga honorer di Sarmi, terlebih di tengah kebijakan nasional penghapusan status honorer yang mulai berlaku pada 2026.
Pemkab Sarmi Temui BKN Jayapura
Pertemuan penting ini juga dilakukan pada 16 Januari 2026.
Wakil Bupati Sarmi, Jumriati, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Bukan Sekadar Angka VA, Ini Kode Sosial di Balik Kebijakan PLN
Kabupaten Sarmi temui Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Nur Hasan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Sarmi menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi terkait penataan tenaga honorer.
Intinya mulai dari persoalan data, mekanisme verifikasi, hingga peluang honorer untuk mengikuti tahapan seleksi ASN maupun PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Fokus pada Verifikasi dan Kepastian Status
Kepala Kanreg IX BKN Jayapura, Nur Hasan, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Pemkab Sarmi.
Ia tagaskan bahwa sinyal antara pemerintah daerah dan BKN sangat penting agar proses penataan tenaga honorer berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, verifikasi data honorer menjadi kunci utama sebelum masuk ke tahapan seleksi ASN atau PPPK.
BKN juga berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan tenaga honorer.
Komitmen Pemkab Sarmi Perjuangkan Honorer
Wakil Bupati Sarmi, Jumriati, berkata bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen sangat kuat.
Baca Juga: Alih-alih Dipenuhi Pakar Militer, Dewan Pertahanan Nasional Kini Diisi Publik Figur
Untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ia berharap, melalui koordinasi langsung dengan BKN Jayapura, tenaga honorer di Sarmi bisa mendapatkan kejelasan status kepegawaian.
Baik itu, melalui jalur PPPK maupun skema lain yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Langkah ini juga, menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Bukan Sekadar Angka VA, Ini Kode Sosial di Balik Kebijakan PLN
Nah agar transisi kebijakan kepegawaian ini berjalan adil dan tidak merugikan para honorer.
Latar Belakang Penghapusan Honorer Nasional
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini, adalah bagian dari implementasi Undang-Undang ASN, yang hanya mengakui dua status kepegawaian resmi, yaitu PNS dan PPPK.
Kebijakan ini juga, menuntut seluruh pemerintah daerah untuk menata ulang pegawai non-ASN.
Honorer yang masih aktif harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan agar mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Nah situasi inilah yang menjadi latar belakang munculnya persoalan honorer di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sarmi.
Harapan Honorer di Tengah Transisi Kebijakan
Dengan dibawanya persoalan honorer Sarmi ke BKN Jayapura, diharapkan ada kejelasan langkah dan solusi konkret bagi para tenaga honorer.
Baca Juga: CPNS Polhut 2026 Ramai Dibahas, Ini Syarat Umum dan Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Pelamar
Proses ini juga diharapkan berjalan terbuka dan adil, sehingga honorer yang memenuhi syarat benar-benar mendapatkan kesempatan sesuai regulasi.
Pemkab Sarmi menilai, pendampingan langsung dari BKN sangat dibutuhkan agar kebijakan pusat dapat diterapkan dengan baik di daerah.
Demikian, persoalan tenaga honorer di Kabupaten Sarmi kini mulai ditangani secara serius dengan dibawanya ke BKN Regional Jayapura.
Pertemuan antara Pemkab Sarmi dan BKN menjadi langkah penting untuk verifikasi data dan penataan status kepegawaian honorer.
Baca Juga: KNKT Pastikan Pesawat ATR Milik IAT Tabrak Lereng Gunung Bulusaraung, Tapi Bukan Disengaja Pilot
Hal ini juga, sejalan dengan kebijakan nasional penghapusan honorer per 2026 dan penataan ASN melalui jalur PNS dan PPPK.***




