POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yang menjadi payung hukum bagi pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dengan hak penghasilan yang lebih layak.
Baca Juga: Heboh! Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Klarifikasi Resmi yang Perlu Diketahui Honorer
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian status dan kesejahteraan selama masa transisi penataan ASN nasional.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian resmi dari ASN. Status ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang diangkat berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan lagi honorer tanpa kepastian, melainkan ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur negara.
Baca Juga: HEBAT! 33 ASN Jawa Tengah Raih Abdi Nagari Award 2025, Sekda Tekankan Inovasi Layanan Publik
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian penataan honorer yang ditargetkan rampung secara nasional.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Setara ASN dan UMP
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan gaji minimal PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari standar tertentu, yakni:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat bertugas, atau
2. Gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer/non-ASN, mana yang lebih tinggi.
Dengan skema ini, penghasilan PPPK Paruh Waktu dijamin setara atau lebih baik dibandingkan sebelumnya, sekaligus mengikuti standar upah minimum yang berlaku.
Contoh Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
Mengacu pada data UMP 2025, berikut gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah:
1. DKI Jakarta: sekitar Rp5,39 juta
2. Papua: sekitar Rp4,28 juta
Baca Juga: Ketentuan Masa Sanggah PPPK BGN 2025 Resmi Dirilis, Ini Aturan Lengkapnya
3. Kepulauan Riau: sekitar Rp3,62 juta
4. Jawa Timur: sekitar Rp2,30 juta
5. Jawa Tengah: sekitar Rp2,16 juta
Artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada wilayah penugasan.
Baca Juga: Wajib Dibaca Pelamar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan, dan Bobot Penilaian PPPK BGN 2025
Di daerah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mencapai Rp5 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah berada di kisaran Rp2 jutaan.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK tetap memperoleh hak dasar ASN secara proporsional sesuai jam kerja. Beberapa tunjangan dan fasilitas yang melekat antara lain:
1. Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jam kerja
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
3. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
4. Tunjangan keluarga atau jabatan, sesuai ketentuan instansi
Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai pekerja kontrak biasa, melainkan ASN dengan perlindungan sosial yang jelas.
Mekanisme Kerja dan Kontrak PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak umumnya 1 tahun.
Kemudian juga, dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi.
Jam kerja bersifat fleksibel dan disesuaikan kebutuhan instansi, umumnya sekitar 4 jam per hari, meskipun dapat berbeda antar daerah.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi status ASN.
Kepastian Baru bagi Honorer
Dengan diterbitkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pemerintah memberikan kepastian.
Baca Juga: Usai Insiden Tabrak Siswa! BGN Perketat SOP MBG, Mobil Dilarang Masuk Sekolah
Bahwa PPPK Paruh Waktu memperoleh penghasilan layak, perlindungan sosial, dan status hukum yang jelas.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dialami tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diatur setara ASN berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Penghasilan minimal mengikuti UMP atau gaji terakhir saat honorer, ditambah tunjangan dan fasilitas ASN secara proporsional.
Kebijakan ini memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN dalam masa penataan nasional.***




