POJOKSATU.ID – Kabar menggembirakan datang bagi guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah membuka peluang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji tenaga pendidik.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menghadapi persoalan penghasilan yang terbatas.
Baca Juga: Masjid Jami At-Taqwa Sekadau, Masjid Tertua Peninggalan Kerajaan Sekadau Sejak 1804
Relaksasi penggunaan dana BOSP memungkinkan sekolah memanfaatkan anggaran tersebut untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Dengan kebijakan ini, guru PPPK paruh waktu berpotensi menerima tambahan penghasilan melalui pengelolaan dana pendidikan di sekolah.
Surat Edaran Mendikdasmen Jadi Dasar Kebijakan
Peluang tambahan gaji bagi guru PPPK paruh waktu muncul setelah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Baca Juga: Di Tengah Perang Iran, Swiss Berani Tolak Permintaan Penerbangan Militer AS Demi Menjaga Netralitas
Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dalam penggunaan dana BOSP tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk menggunakan dana BOSP guna membantu pembayaran gaji guru non-ASN.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Netflix untuk Temani Libur Lebaran, Seru Ditonton Bersama Keluarga
Sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Peluang Tambahan Gaji Guru PPPK
Dengan adanya kebijakan tersebut, sekolah kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola dana operasional pendidikan.
Sebelumnya, dana BOSP lebih banyak digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Namun kini, dana tersebut bisa dimanfaatkan juga untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan.
Hal ini membuka peluang bagi guru PPPK paruh waktu untuk memperoleh tambahan penghasilan dari sekolah tempat mereka mengajar.
Baca Juga: Otak Maextro
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini masih menjadi sorotan.
Kasus Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Isu kesejahteraan guru PPPK paruh waktu sempat menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai rendahnya penghasilan mereka di beberapa daerah.
Salah satu kasus yang sempat ramai dibahas terjadi di Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik
Di daerah tersebut, gaji guru PPPK paruh waktu disebut hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.
Jumlah tersebut tentu jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi tersebut memicu berbagai desakan kepada pemerintah agar segera mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Solusi Sementara untuk Kesejahteraan Guru
Kebijakan penggunaan dana BOSP dinilai dapat menjadi solusi sementara bagi persoalan penghasilan guru PPPK paruh waktu.
Dengan dukungan anggaran dari dana pendidikan tersebut, sekolah dapat membantu memberikan tambahan gaji kepada guru yang membutuhkan.
Selain membantu kesejahteraan tenaga pendidik, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.
Terutama bagi guru yang selama ini masih menghadapi keterbatasan penghasilan.
Harapan bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Para guru PPPK paruh waktu tentu berharap kebijakan ini benar-benar dapat diterapkan secara optimal di seluruh daerah.
Baca Juga: KPK Sebut THR Bupati ke Kapolres Dandim Kajari Ketua PN Berpotensi Efek Domino Penyimpangan
Jika implementasinya berjalan dengan baik, maka tambahan gaji dari dana BOSP dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, para tenaga pendidik juga berharap pemerintah terus memberikan perhatian terhadap status dan penghasilan guru PPPK paruh waktu ke depan.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kesejahteraan tenaga pendidik diharapkan dapat meningkat.
Sehingga kualitas pendidikan di Indonesia juga akan semakin baik.***




