POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar lega nih datang untuk para guru dan tenaga kependidikan tendik berstatus PPPK paruh waktu di DKI Jakarta.
Yap, pemerintah Provinsi memastikan gaji mereka aman, bahkan sudah disiapkan hingga tahun 2027.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, tegaskan tidak akan ada PHK bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov DKI.
Gaji Aman dari APBD
Lalu, Sarjoko juga pastikan, sumber gaji PPPK paruh waktu berasal dari APBD, bukan dari BOSP.
Dikutip JPPN.com pada 10 April 2026, Sarjoko berkata demikian.
“Alhamdulillah untuk gaji guru PPPK paruh waktu tahun ini aman ya, bahkan sampai 2027 juga sudah disiapkan dari APBD,” ujarnya.
Dia juga tegaskan kontrak kerja akan terus diperpanjang ya guys.
Oiya ternyata, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat loh.
Baca Juga: Borneo FC Libas PSBS Biak 5-1, Persib Kembali dalam Tekanan
“Tidak ada PHK, sembari menunggu kebijakan pusat, kami memperpanjang kontrak kerja PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Status Tunggu Kebijakan Pusat
Meski ya gaji dan kontrak aman, status PPPK paruh waktu apakah akan diangkat menjadi penuh waktu masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Jadi, kebijakan PPPK paruh waktu sendiri yakni langkah pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tidak terkena PHK massal.
Kemendikdasmen Larang PHK PPPK
Sementara itu, Kemendiksadmen Abdul Mu’ti tegaskan pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan.
“Guru-guru PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Baca Juga: Hotel Syiah
Dia juga meminta agar kontrak kerja dipertahankan setidaknya hingga akhir 2026.
Tenang ya, untuk daerah yang kesulitan anggaran, pemerintah pusat bahkan membuka opsi bantuan melalui dana BOSP, dengan syarat tertentu.
Jaminan Layanan Pendidikan
Intinya nih, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Bikin Mewek Netizen! Viral Video Ibu Bingung Bayar Kuliah Padahal Anak Lolos SNBP!
Lalu, dengan adanya dukungan APBD dan kebijakan pusat, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terkait nasib PPPK paruh waktu.
Dengan gitu, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dipastikan aman hingga 2027 dan tidak ada PHK.
Jadi, kontrak kerja juga terus diperpanjang, sambil menunggu kebijakan pengangkatan penuh dari pemerintah pusat.***




