POJOKSATU.id - Ada kabar yang cukup melegakan untuk Bapak/Ibu guru yang belum sertifikasi.
Tahun 2026 ini, pemerintah akhirnya menegaskan bahwa tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi wajib disalurkan langsung dari pusat.
Artinya, tidak ada lagi cerita hak guru yang “tertahan” di daerah atau tidak diusulkan.
Nah, supaya tidak terlewat lagi, yuk kita pahami bersama syarat dan alurnya.
Tambahan Penghasilan Kini Dijamin Pusat
Selama ini, banyak Bapak/Ibu mengeluhkan tambahan penghasilan yang tidak cair atau bahkan tidak pernah diterima.
Salah satu penyebabnya karena prosesnya sangat bergantung pada pemerintah daerah.
Namun sekarang, lewat regulasi terbaru, penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, sama seperti tunjangan profesi.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Surat Alih Status Bukan Pengangkatan CPNS, Ini Penjelasannya
Ini tentu jadi angin segar.
Setidaknya, sistemnya lebih transparan dan peluang keterlambatan bisa ditekan.
Syarat Wajib Agar Bisa Menerima
Nah, ini bagian pentingnya, Bapak/Ibu.
Supaya bisa menerima tambahan penghasilan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Memiliki NUPTK yang valid
2. Belum memiliki sertifikat pendidik
3. Sudah berkualifikasi minimal S1/D4
4. Aktif mengajar di satuan pendidikan dan terdata di Dapodik
5. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu
Baca Juga: WFH ASN Berhasil Turunkan Angka Kemacetan Lalu Lintas, Penurunan Volume Kendaraan Signifikan
Kelihatannya sederhana, tapi sering kali ada detail kecil yang terlewat.
Misalnya data belum sinkron atau jam mengajar belum terbaca sistem.
Kenapa Banyak Guru Masih Belum Dapat?
Jujur saja, kondisi di lapangan sebelumnya memang tidak selalu ideal.
Ada guru yang sebenarnya memenuhi syarat, tapi tidak diusulkan oleh daerah.
Baca Juga: SK ASN Terbit Tanpa Gelar Akademik? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Ada juga yang terkendala administrasi seperti:
1. Data Dapodik tidak update
2. NUPTK belum valid
3. Beban kerja tidak terbaca sistem
Nah, dengan sistem baru ini, seharusnya hambatan seperti itu bisa diminimalkan.
Tapi tetap, peran aktif Bapak/Ibu sangat penting.
Yuk, Cek dan Pastikan Data Sudah Aman
Supaya tidak terulang kejadian lama, ada baiknya mulai sekarang lebih rutin mengecek data.
Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan:
1. Cek status di Info GTK secara berkala
2. Pastikan semua data sinkron sebelum tanggal 10 tiap bulan
3. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada kejanggalan
4. Pastikan jam mengajar sudah sesuai ketentuan
Baca Juga: SK ASN Terbit Tanpa Gelar Akademik? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Percaya deh, langkah kecil ini bisa menentukan apakah hak Bapak/Ibu cair atau tidak.
Momentum Perbaikan Sistem Tunjangan Guru
Kebijakan ini bisa dibilang sebagai langkah perbaikan yang cukup signifikan.
Pemerintah mulai menyadari bahwa guru non sertifikasi juga perlu mendapat perhatian yang layak.
Walaupun belum sebesar tunjangan profesi, tambahan penghasilan ini tetap berarti, apalagi untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Jadi, sekarang bukan hanya soal menunggu, tapi juga memastikan bahwa kita sudah memenuhi semua syarat yang diminta sistem.
Dengan aturan baru ini, harapannya tidak ada lagi guru yang merasa tertinggal atau tidak diperhatikan.
Selama syarat terpenuhi dan data aman, peluang mendapatkan tambahan penghasilan terbuka lebar.
Yuk, Bapak/Ibu, mulai lebih aktif cek data dan pantau informasi.
Jangan sampai hak kita lewat begitu saja, ya.***




