POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru ASN di akhir tahun.
Pemerintah pusat melalui mekanisme transfer ke daerah dilaporkan telah menyalurkan dana THR dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 secara 100 persen ke sejumlah daerah. Artinya, dari sisi pusat, anggaran sudah aman dan tidak bermasalah.
Namun demikian, pencairan ke rekening masing-masing guru masih sangat bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah (pemda).
Di sinilah guru diminta tetap waspada, aktif memantau informasi resmi, serta tidak mudah terpengaruh isu atau kabar tidak valid yang beredar di media sosial.
Transfer dari Pusat Sudah 100 Persen, Ini Artinya
Berdasarkan penelusuran pada portal resmi transfer pusat ke daerah, dana dukungan THR dan gaji ke-13 termasuk TPG guru ASN daerah telah direalisasikan penuh untuk banyak wilayah.
Status “tersalur 100 persen” menunjukkan bahwa anggaran sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Perlu dipahami, masuknya dana ke RKUD bukan berarti otomatis masuk ke rekening guru.
Masih ada tahapan administratif di tingkat daerah yang harus diselesaikan, mulai dari penjadwalan, verifikasi, hingga proses pembayaran oleh dinas terkait.
Karena itu, jeda waktu antara “tersalur 100 persen” dan “diterima guru” masih sangat mungkin terjadi.
Tidak Semua Daerah Menerima, Ini Penjelasannya
Dari total sekitar 546 pemerintah daerah, hanya 333 daerah yang tercatat sebagai penerima alokasi dukungan THR dan TPG guru ASN tahun 2025.
Daerah yang tidak masuk daftar umumnya memiliki kondisi fiskal tertentu atau mekanisme pembayaran yang berbeda.
Oleh sebab itu, langkah pertama yang penting bagi guru adalah memastikan daerahnya termasuk dalam daftar penerima, bukan sekadar mengikuti kabar yang viral.
Daftar Daerah yang Sudah Tersalur 100 Persen
Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah daerah telah menerima transfer penuh dari pusat. Beberapa di antaranya:
Kabupaten Majalengka (Jawa Barat)
Total anggaran sekitar Rp56 miliar dan telah tersalur 100 persen ke RKUD.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Wali Kota Bandar Lampung Usulkan Penghapusan Skema PPPK
Kabupaten Majene (Sulawesi Barat)
Dana sebesar kurang lebih Rp15,89 miliar telah direalisasikan penuh.
Kabupaten Wonosobo (Jawa Tengah)
Anggaran sekitar Rp32 miliar tercatat sudah masuk 100 persen ke daerah.
Kota Tidore Kepulauan (Maluku Utara)
Dana sekitar Rp7,71 miliar telah disalurkan sepenuhnya.
Kota Makassar (Sulawesi Selatan)
Total anggaran sekitar Rp51 miliar tercatat sudah tersalur penuh.
Kabupaten Ponorogo (Jawa Timur)
Sekitar Rp37 miliar telah masuk ke RKUD.
Kabupaten dan Kota Blitar (Jawa Timur)
Kabupaten Blitar menerima sekitar Rp47,21 miliar, sementara Kota Blitar sekitar Rp6,24 miliar, keduanya sudah 100 persen tersalur.
Data ini menunjukkan bahwa proses di tingkat pusat berjalan relatif lancar dan sesuai jadwal.
Tinggal Pemda, Ini Tahapan Selanjutnya
Setelah dana masuk ke RKUD, tanggung jawab sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Beberapa tahapan yang biasanya dilakukan pemda antara lain:
1. Penyesuaian anggaran dan penjadwalan pencairan
2. Verifikasi data guru penerima
3. Penerbitan surat perintah pembayaran
4. Transfer ke rekening masing-masing guru
Kecepatan proses ini berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kesiapan administrasi dan kebijakan lokal.
Guru Diminta Aktif, Jangan Hanya Menunggu
Meski guru tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pencairan, ada beberapa langkah yang disarankan agar tidak tertinggal informasi:
1. Aktif memantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan atau BKD setempat
2. Berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau operator kepegawaian
3. Memastikan data rekening dan status kepegawaian sudah benar
4. Tidak mudah percaya informasi dari sumber tidak resmi
Sikap aktif ini penting agar ketika proses pencairan dimulai, tidak ada kendala administratif yang justru merugikan guru sendiri.
Waspada Hoaks Berkedok “Info Orang Dalam”
Seiring kabar baik ini, muncul pula berbagai narasi menyesatkan, mulai dari janji percepatan pencairan, potongan tertentu, hingga pesan berantai yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Guru diminta tetap kritis dan waspada, karena hingga saat ini tidak ada pungutan atau biaya apa pun dalam proses pencairan THR dan TPG. Semua proses dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Mengapa Informasi Per Daerah Penting?
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan tunjangan guru sangat bergantung pada kesiapan daerah.
Karena itu, pengecekan status per daerah menjadi krusial agar guru memiliki gambaran realistis, bukan sekadar harapan.
Dengan mengetahui status daerah masing-masing, guru dapat:
1. Mengelola ekspektasi waktu pencairan
2. Menghindari stres akibat informasi simpang siur
3. Mengatur keuangan pribadi dengan lebih bijak
Kabar Baik, Tapi Tetap Perlu Kesabaran
Masuknya dana THR dan TPG guru ASN 2025 secara 100 persen ke banyak daerah merupakan sinyal positif dari pemerintah pusat.
Namun, realisasi di rekening guru masih membutuhkan proses lanjutan di tingkat daerah.
Kesabaran, kewaspadaan, dan literasi informasi menjadi kunci agar kabar baik ini benar-benar berakhir manis di rekening masing-masing guru.***




