POJOKSATU.id - Kabar terkait pencairan THR TPG 100 persen kembali menjadi perhatian guru ASN dan PPPK di awal Februari 2026.

Pasalnya, hingga pekan pertama bulan ini, masih banyak pemerintah daerah yang belum mencairkan THR TPG dan gaji ke-13 meski dana dari pemerintah pusat sudah disalurkan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, terutama soal kemungkinan hak THR TPG 100 persen tidak dibayarkan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid lewat Permendikdasmen 2025

Namun, penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi ruang optimisme bahwa pencairan masih sangat memungkinkan dilakukan pada Februari 2026.

Keterlambatan Daerah Jadi Penyebab Utama

Keterlambatan pencairan THR TPG 100 persen umumnya bukan disebabkan oleh belum adanya dana dari pemerintah pusat.

Kemenkeu telah menyalurkan dana THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak akhir tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Cek dan Pahami Dulu, Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026, Jalan Guru Jadi Warga Global

Namun, proses lanjutan dari RKUD ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Faktor seperti belum terbitnya peraturan kepala daerah, proses administrasi APBD, hingga penyesuaian regulasi lokal menjadi penyebab utama keterlambatan.

Penjelasan Resmi Kemenkeu Soal Batas Waktu

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, pemerintah daerah masih memiliki waktu panjang untuk merealisasikan pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 guru.

Baca Juga: DWP Kemendikdasmen Hadir di SDN Batulayang untuk Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Angin Puting Beliung

Batas akhir laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.

Artinya, secara aturan fiskal negara, pembayaran THR TPG 100 persen tidak hangus meski belum cair di Januari.

Mengapa Februari 2026 Masih Sangat Memungkinkan

Dengan batas waktu tersebut, Februari 2026 masih berada dalam rentang yang aman.

Selama anggaran telah tersedia di APBD dan regulasi daerah telah diterbitkan, pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa melanggar ketentuan.

Baca Juga: DWP Kemendikdasmen Hadir di SDN Batulayang untuk Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Angin Puting Beliung

Beberapa daerah bahkan telah menyatakan kesiapan mencairkan THR TPG 100 persen begitu peraturan gubernur atau bupati atau wali kota ditetapkan.

Hak Guru ASN dan PPPK yang Sering Terlewat

Perlu dipahami, THR TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN dan PPPK yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan tambahan lainnya serta telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Ini Penjelasan TASPEN soal Gaji Pensiunan 2026

Kesalahan pemahaman terhadap syarat ini sering memicu kebingungan dan informasi keliru di lapangan.

Langkah Strategis Agar Hak Guru Tidak Hilang

Kemenkeu mendorong guru untuk aktif dan cerdas menyikapi keterlambatan ini.

Baca Juga: Polemik Mens Rea Memanas, Pandji Pragiwaksono Datangi MUI untuk Tabayun dan Terima Nasihat

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan atau BKD daerah

2. Memastikan hak telah dianggarkan dalam APBD

3. Memantau terbitnya peraturan kepala daerah

4. Melengkapi dan memvalidasi data administrasi pribadi

Keterlambatan pencairan THR TPG 100 persen bukan berarti hak guru hilang.

Selama mengikuti jalur resmi dan memahami mekanisme keuangan daerah, peluang pencairan di Februari 2026 masih sangat terbuka.

Guru diimbau tetap tenang, rasional, dan aktif mencari informasi dari sumber resmi.***