POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan gaji PNS untuk bulan Februari 2026 akan segera cair.
Lalu, diperkirakan masuk ke rekening penerima dalam waktu kurang dari tiga hari ke depan.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan ASN di tengah maraknya isu kenaikan gaji yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Keadilan Dipertanyakan, Pegawai MBG Digaji Tinggi, Guru Honorer Masih Jauh dari Sejahtera
Informasi tersebut disampaikan seiring proses pencairan gaji rutin yang telah memasuki tahap final di sejumlah instansi pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji PNS Februari 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji PNS Februari 2026 akan mulai dicairkan dalam waktu dekat setelah tanggal 29 Januari 2026.
Pemerintah memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran selama persyaratan administrasi di masing-masing instansi telah terpenuhi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Tahun 2026, Pemerintah Ungkap Tahapan Resminya
Dengan demikian, para PNS diimbau untuk memantau rekening masing-masing karena dana gaji diperkirakan masuk secara bertahap dalam tiga hari ke depan.
Belum Ada Kenaikan Gaji PNS
Di tengah kepastian pencairan gaji, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Isu kenaikan gaji yang ramai diperbincangkan publik masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi kebijakan kenaikan gaji akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Nah terutama setelah melihat realisasi anggaran pada triwulan pertama tahun 2026.
Selama belum ada regulasi baru yang ditetapkan, maka besaran gaji PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Dasar Aturan Gaji PNS 2026
Pencairan gaji PNS Februari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar penetapan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh golongan.
Artinya, tidak ada perubahan nominal gaji pokok PNS sampai pemerintah secara resmi menerbitkan peraturan baru terkait penyesuaian gaji.
Rincian Gaji Pokok PNS Sesuai Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Baca Juga: Angin Segar bagi Guru Madrasah, Tambahan Anggaran Kemenag Rp27 Triliun Disetujui DPR
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Baca Juga: Terungkap! Harta Fantastis Rp38,8 Miliar Milik Iman Rachman Sebelum Mundur dari Kursi Dirut BEI
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Saksi Ahli Tergugat Dinilai Perkuat Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima PNS sesuai jabatan dan daerah masing-masing.
Imbauan Pemerintah kepada ASN
Pemerintah mengimbau seluruh ASN, khususnya PNS aktif, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi tidak resmi terkait kenaikan gaji yang beredar di media sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait gaji PNS akan diumumkan secara resmi melalui regulasi dan kanal pemerintah.
Baca Juga: Pasar Modal Bergejolak Dua Hari, Dirut BEI Iman Rachman Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri
Sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.
Gaji PNS bulan Februari 2026 dipastikan segera cair dan diperkirakan masuk ke rekening penerima dalam waktu kurang dari tiga hari.
Meski isu kenaikan gaji ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS.
Untuk sementara, besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.***




