POJOKSATU.ID - Nasib guru honorer kembali menjadi sorotan publik seiring proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung hingga akhir 2025.
Di tengah kekhawatiran honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, muncul pernyataan dari anggota DPR RI.
Yang menegaskan bahwa guru honorer dengan masa kerja paling lama akan menjadi prioritas dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan DPR RI Soal Prioritas Guru Honorer
Isu ini mencuat setelah salah satu anggota DPR RI menyampaikan dukungannya terhadap nasib guru honorer.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa masa pengabdian yang panjang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Pernyataan ini mendapat perhatian luas karena menyentuh persoalan keadilan bagi guru honorer.
Yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.
Dukungan Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara terbuka menyatakan dukungan agar honorer dengan masa kerja terlama mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung 2026 Dibuka, Lulusan SMA hingga S1 Berpeluang Daftar, Simak Penjelasannya
Ia menilai bahwa honorer yang telah mengabdi puluhan tahun layak memperoleh kesempatan lebih besar dibanding mereka yang baru bekerja beberapa tahun.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menghargai loyalitas dan dedikasi guru honorer.
Yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN.
Muncul di Tengah Transisi Penataan Honorer
Pernyataan DPR RI tersebut muncul di tengah proses transisi besar penataan honorer menjadi ASN PPPK.
Pemerintah saat ini tengah menjalankan kebijakan penyelesaian status honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN, dengan target akhir penataan pada 2025.
Baca Juga: Enam Polisi Pengeroyok Debt Collector Hingga Tewas Ternyata Anggota YANMA Mabes Polri
Dalam proses ini, berbagai skema afirmasi dan transisi diterapkan, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, untuk memastikan tidak ada honorer yang terabaikan.
Apa Maksud Prioritas Masa Kerja Lama?
Prioritas masa kerja lama berarti honorer dengan riwayat pengabdian paling panjang akan diutamakan dalam proses pengangkatan PPPK.
Artinya, guru honorer yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun memiliki peluang lebih besar dibanding honorer dengan masa kerja relatif singkat.
Baca Juga: Anies Menimbang Banjir Sumatera Layak Bencana Nasional, Pemerintah Bakal Lebih Leluasa Membantu
Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas kekhawatiran guru honorer senior yang selama ini merasa tersisih dalam sistem seleksi yang sangat kompetitif.
Masa Kerja sebagai Bentuk Penghargaan Pengabdian
Selama bertahun-tahun, guru honorer telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan tanpa kepastian status.
Oleh karena itu, berbagai pihak, termasuk DPR RI, mendorong agar masa kerja dijadikan salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian tersebut.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menjaga rasa keadilan dan menghindari gejolak sosial di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Tetap Bergantung pada Aturan Pemerintah
Meski ada dukungan politik dari DPR RI, mekanisme teknis pengangkatan PPPK tetap berada di tangan pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB berwenang menetapkan aturan resmi, termasuk skema penilaian, peringkat, dan prioritas pengangkatan.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Publik Tak Terima Cara Pejabat Bersikap, Seperti Anggap Remeh Bencana!
Dalam sejumlah kebijakan transisi PPPK, masa kerja dan pengalaman memang sering menjadi salah satu faktor pertimbangan, namun detailnya tetap menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Guru honorer dengan masa kerja paling lama mendapat dukungan kuat dari DPR RI untuk diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang guru honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa status ASN resmi.
Baca Juga: Ira Fatana
Meski demikian, penerapan prioritas tersebut tetap menunggu ketentuan formal dari BKN dan KemenPANRB.
Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada honorer yang telah lama mengabdi.***




