POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi memperpanjang kontrak kerja ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Tetap berjalan optimal di tengah kebutuhan tenaga kerja yang masih tinggi di lingkungan Pemkot Mataram.

Baca Juga: Kepala BKN RI Datang ke Tanjungpinang, Manajemen Talenta ASN Kepri Jadi Sorotan

Perpanjangan kontrak tersebut sekaligus memberikan kepastian kerja bagi para pegawai non-ASN.

Yang selama ini berperan penting dalam mendukung operasional organisasi perangkat daerah (OPD).

 

669 Pegawai Non-ASN Diperpanjang Kontraknya

Berdasarkan informasi yang dirilis detikcom (detikBali), Pemkot Mataram memperpanjang kontrak kerja sebanyak 669 pegawai non-ASN.

Baca Juga: PPPK dan Operator Dapodik Diminta Waspada, Kesalahan Data Bisa Hambat TPG, Wajib Perhatikan 5 Hal Ini

Para pegawai ini tersebar di berbagai OPD yang memiliki kebutuhan tenaga teknis dan operasional, termasuk sektor pelayanan dasar.

Langkah perpanjangan kontrak dilakukan menjelang tahun 2026 agar tidak terjadi kekosongan tenaga kerja yang dapat mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan daerah.

 

Kebutuhan Tenaga Kerja Masih Tinggi

Pemkot Mataram menilai bahwa keberadaan pegawai non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.

Sejumlah OPD masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjalankan fungsi administrasi, teknis lapangan, hingga pelayanan kebersihan dan lingkungan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah memilih kebijakan realistis dengan memperpanjang kontrak kerja.

Sambil tetap menyesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

 

Pertimbangan Anggaran Daerah

Selain faktor kebutuhan tenaga kerja, perpanjangan kontrak pegawai non-ASN juga didasarkan pada pertimbangan dukungan anggaran daerah.

Pemkot Mataram memastikan bahwa kebijakan ini telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak membebani APBD secara berlebihan.

Baca Juga: PMK Hanya Berlaku untuk PNS, Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan dengan PPPK

Dengan perencanaan anggaran yang matang, pemerintah daerah berharap kinerja OPD tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.

 

Jaminan Kelancaran Layanan Publik

Keputusan memperpanjang kontrak ratusan pegawai non-ASN dinilai penting untuk menjaga kontinuitas layanan publik.

Tanpa tenaga pendukung yang memadai, sejumlah layanan berpotensi mengalami hambatan, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemkot Mataram menegaskan bahwa peran pegawai non-ASN selama ini telah memberikan kontribusi nyata.

Baca Juga: Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Batangan Edisi Year of the Horse

Sehingga keberlanjutan kerja mereka menjadi bagian dari strategi menjaga kualitas pelayanan.

 

Non-ASN Tetap Jadi Bagian Sistem Pemerintahan

Meski pemerintah pusat terus mendorong penataan kepegawaian nasional, keberadaan pegawai non-ASN di daerah masih menjadi kebutuhan faktual.

Pemkot Mataram berupaya menempatkan kebijakan perpanjangan kontrak ini dalam koridor aturan yang berlaku, sembari menunggu arah kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak terjadi gejolak internal dan para pegawai dapat tetap bekerja dengan tenang dan profesional.

Perpanjangan kontrak 669 pegawai non-ASN oleh Pemkot Mataram pada 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kinerja OPD.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD 2026 Gratis, Ini Syarat Usia, Tinggi Badan, dan Nilai

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan riil tenaga kerja serta dukungan anggaran daerah.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan terus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan masyarakat.***