POJOKSATU.id - Pemerintah lagi-lagi memberikan kabar baik bagi bapak ibu guru di seluruh Indonesia.

Kabar baik ini berkaitan dengan tunjangan sertifikasi bagi bapak ibu guru.

Pasalnya pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan sertifikasi 2 bulan bagi bapak ibu guru.

Tambahan tunjangan sertifikasi ini ternyata sudah ada landasan hukum resminya.

Baca Juga: Penerapan Konsep Rumah Sakit Ramah Lingkungan Mungkinkah di Indonesia?

Landasan hukum terkait dengan tambahan tunjangan sertifikasi ini adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Siaran Pers Menteri Keuangan SP-2/KLI/2025

Dalam peraturan tersebut menjelaskan terkait dengan komponen pada THR dan juga gaji ke 13 bagi ASN.

Baca Juga: Bank Mandiri Hadirkan Posko Mudik dan Promo Spesial untuk Perjalanan Lebaran 2025

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 disebutkan bahwa komponen THR dan juga Gaji ke 13 bagi ASN terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Baca Juga: Menunaikan Zakat Fitrah: Syarat, Waktu, dan Ketentuannya Sebelum Rayakan Lebaran!

Lebih lanjut pada pasal 11 ayat 3 dijelaskan pula bahwa guru yang gaji pokoknya bersimber dari APBN dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang besarannya diterima dalam satu bulan.

Jadi disimpulkan bahwa guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi 2 bulan dalam THR dan juga gaji ke 13.

Untun THR pencairannya maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu untuk gaji ke 13 pencairannya pada bulan Juni atau pada tahun ajaran baru.

****