POJOKSATU.id - Pemerintah pusat memberikan kabar baik bagi seluruh guru agama berstatus ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Kabar baik ini berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Perlu bapak ibu guru pahami bahwa TPG 100 persen berbeda dengan Tunjangan sertifikasi yang dicairkan setiap bulan.
Dari mekanisme pembayarannya pun sudah terlihat perbedaan.
Tunjangan sertifikasi triwulan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Sementara untuk TPG 100 persen ini penyalurannya melalui Kas Pemerintah Daerah (Pemda).
TPG 100 persen ini adalah bagian dari THR dan juga gaji ke 13 di tahun 2025.
Tidak semua guru ASN mendapatkan TPG 100 persen ini.
Meski sudah bersertifikasi namun jika guru ASN tidak masuk dalam kategori maka tidak berhak untuk mendapatkan TPG 100 persen.
Baca Juga: Viral! Sosok Anak Macan Tergeletak Kaku Usai Erupsi Semeru, Netizen Syok Lihat Kondisinya
Karena TPG 100 persen hanya diberikan kepada:
1. Guru ASN bersertifikasi yang gaji bersumber dari APBN tetapi tidak menerima Tukin
2. Guru ASN bersertifikasi yang gaji bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP
Nantinya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan anggaran kepada Pemda melalui TKD untuk pembayaran TPG 100 persen.
Yang menjadi prioritas Kemenkeu adalah daerah yang tidak memiliki TPP atau Tukin dari APBD.
Lantas apa kabar baiknya bagi guru agama di sekolah negeri?
Baca Juga: Daerah yang Menjadi Prioritas Pencairan TPG 100 Persen dalam THR 2025!
Info terbaru, guru agama di sekolah negeri sudah dicover untuk bisa mendapatkan TPG 100 persen.
Pada tahun sebelumnya banyak guru agama di sekolah negeri banyak yang mengeluh tidak mendapatkan THR.
Hal ini ternyata karena kerancuan regulasi yang mengatur pembayaran guru agama di sekolah negeri.
Namun untuk saat ini guru agama di sekolah negeri sudah dicover sebagai penerima TPG 100 persen dalam THR.
Pengajuan nama diuruskan langsung oleh Pemda.
Guru hanya perlu menunggu hingga dana masuk ke rekening saja.
Namun untuk saat ini belum ada jadwal pasti terkait dengan tanggal pencairan TPG 100 persen ini.
***



