POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).
Menjelang penutupan tahun 2025, Pemkab Kotim resmi mengizinkan ASN untuk bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja di tengah momentum akhir tahun.
Baca Juga: Daerah Lain WFA, ASN Pemkot Pasuruan Justru Wajib Masuk Kantor Akhir Tahun 2025
Namun tetap disertai sejumlah aturan ketat agar pelayanan publik tidak terganggu.
Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui PANRB.
Meski memberi kelonggaran, Pemkab Kotim menegaskan bahwa WFA bukan berarti ASN bebas meninggalkan tanggung jawab kedinasan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan 47 Ribu Dosen CPNS, PNS Pensiun Bakal Dikaryakan di PTS
Penerapan WFA di akhir tahun ini sekaligus menjadi upaya menyeimbangkan kebutuhan pegawai dengan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berlaku 29–31 Desember 2025
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, kebijakan WFA bagi ASN Pemkab Kotim berlaku selama tiga hari, yakni 29, 30, dan 31 Desember 2025.
Pada periode tersebut, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi mana pun tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan bagi Panti Asuhan, Ini Alur dan Syaratnya
Namun demikian, kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN.
Setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja agar roda pemerintahan tetap berjalan normal hingga akhir tahun.
Pemkab Kotim menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi akhir tahun yang identik dengan libur panjang dan peningkatan mobilitas masyarakat.
Tidak Semua ASN Bisa WFA
Pemkab Kotim mengingatkan bahwa tidak semua ASN bisa memanfaatkan kebijakan WFA.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung tetap diwajibkan masuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan.
Unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran, serta layanan publik esensial lainnya, harus tetap beroperasi normal.
Kepala perangkat daerah diminta memastikan ada petugas piket atau pengaturan khusus agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama, meski ASN diberi fleksibilitas kerja.
Baca Juga: ASN Pandeglang Boleh WFA di Libur Nataru 2025, Tapi Ada Batasannya!
Penjelasan Resmi BKPSDM Kotim
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait sistem kerja fleksibel ASN.
Dikutip dari Radar Sampit, Jumat 26 Desember 2025, Kamaruddin Makkalepu menyatakan:
“Pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan pegawai ASN ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri PANRB terkait penerapan sistem kerja fleksibel di instansi pemerintah,”.
Baca Juga: Bocoran Gaji PPPK 2026 Masih Pakai Aturan Lama, Lulusan SD hingga Sarjana Ini Rinciannya
Ia menegaskan bahwa meski ASN boleh bekerja dari mana saja, tanggung jawab dan target kerja tetap harus dipenuhi.
Pengawasan kinerja ASN tetap menjadi kewenangan masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Pengawasan Tetap Diperketat
Pemkab Kotim meminta seluruh kepala SOPD untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN selama penerapan WFA.
Evaluasi kinerja tetap berjalan, termasuk pemantauan capaian pekerjaan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
ASN yang memanfaatkan WFA namun lalai menjalankan tugas dinas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai.
Dengan demikian, fleksibilitas kerja ini diharapkan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Banding Ditolak , Mahkamah Agung Putuskan Taeil Eks NCT Tetap Dihukum Penjara 3,5 Tahun
Pemkab juga mendorong ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi agar koordinasi dan komunikasi antarunit kerja tetap berjalan efektif meski tidak berada di kantor.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim berharap ASN dapat tetap produktif sekaligus memiliki ruang fleksibilitas di akhir tahun.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Baca Juga: Di California Amerika Serikat Juga Terjadi Banjir Bandang, Namun Minim Korban Jiwa
Kebijakan WFA di akhir tahun ini menjadi kompromi antara kebutuhan pegawai dan kewajiban pemerintah dalam melayani masyarakat.
Pemkab Kotim menekankan bahwa profesionalisme ASN tetap menjadi kunci utama keberhasilan penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.***




