POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi ASN di daerah menjelang akhir tahun 2025.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan dicairkan pada akhir tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tengah momentum libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Libur Panjang Nataru Tanpa Potong Cuti, Ini Panduan WFA ASN dan Swasta

Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk menopang konsumsi rumah tangga.

Pencairan THR dan gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi ASN pusat, tetapi juga mencakup ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik PNS maupun PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran ASN daerah yang selama ini kerap mempertanyakan kepastian waktu pencairan.

Baca Juga: Bencana Jadi Faktor Utama, ASN Padang Tetap WFO Akhir Tahun

Terutama karena realisasinya sering bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing daerah.


Pencairan THR dan Gaji ke-13 Akhir Tahun

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 ASN daerah akan dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.

Dasar kebijakan ini mengacu pada peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Bulanan, Nominal dan Tunjangannya Terungkap

Meski demikian, waktu pencairan di masing-masing daerah dapat berbeda-beda.

Hal itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta kesiapan administrasi pemerintah daerah.

Namun secara prinsip, pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau agar pencairan dapat dilakukan pada akhir tahun 2025.

Langkah ini dinilai strategis karena akhir tahun identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

Mulai dari biaya liburan, kebutuhan konsumsi, hingga persiapan awal tahun berikutnya.

Baca Juga: Gaji Bulanan dan Tunjangan Mengalir, Ini Hak PPPK Paruh Waktu 2026


Kemenkeu 'Jaga Daya Beli Masyarakat'

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 memiliki tujuan utama menjaga daya beli ASN dan masyarakat secara umum.

Dengan tambahan pendapatan tersebut, konsumsi diharapkan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan ekonomi.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, 2025, perwakilan Kementerian Keuangan berujar bahwa:

Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

“Pencairan THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk menjaga daya beli ASN dan mendorong konsumsi masyarakat, sehingga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi,”.

Menurut Kemenkeu, belanja pemerintah melalui pembayaran hak ASN ini juga memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah.

Terutama sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair


ASN Daerah Ikut Kebagian

Kebijakan ini memastikan ASN daerah tidak tertinggal dibandingkan ASN pusat.

Seluruh ASN daerah yang memenuhi syarat berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap diminta untuk mengelola anggaran secara cermat agar pencairan tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan lancar.

Pemerintah juga mengingatkan agar pencairan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dorong Konsumsi dan Ekonomi Daerah

Pencairan THR dan gaji ke-13 pada akhir tahun diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi di daerah.

Baca Juga: Fantastis! Rp15,7 M Disiapkan untuk Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu Lebak 2026

Tambahan penghasilan ASN diprediksi akan meningkatkan belanja masyarakat, khususnya menjelang pergantian tahun.

Dengan daya beli yang terjaga, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah dapat tetap stabil.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur dan masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Honorer 2026, Pemkab Muba Siapkan Skema Outsourcing

Bagi ASN daerah, kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 ini menjadi angin segar di penghujung tahun.

Sekaligus menambah optimisme menghadapi tahun baru 2026.***