POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,023 miliar untuk membayar THR bagi para pegawai tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemda dalam memberikan perhatian kepada tenaga non penuh waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa pembayaran THR tersebut dijadwalkan cair sekitar tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika sesuai rencana, THR bagi PPPK paruh waktu tersebut akan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026.
Total 13.077 PPPK Paruh Waktu Terima THR
Jumlah penerima THR PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang.
Mereka terdiri dari beberapa kategori tenaga, antara lain:
- 10.125 tenaga teknis
- 2.982 tenaga guru
- 4 tenaga kesehatan
Para pegawai ini selama ini bekerja dengan sistem kontrak paruh waktu namun tetap memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai program pemerintah daerah.
Pemprov Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh pegawai yang memenuhi syarat akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
THR Dihitung Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima setiap PPPK paruh waktu tidak selalu sama.
Hal ini karena perhitungan pembayaran dilakukan berdasarkan masa kerja pegawai.
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Kapten Kapal dan Nahkoda Pembawa Sabu 2 Ton Divonis Seumur Hidup
Adapun rumus perhitungan yang digunakan adalah:
(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × gaji satu bulan
Artinya, pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih akan menerima THR setara dengan satu bulan gaji.
Baca Juga: 6 Tempat Bukber Viral di Jogja yang Instagramable, Cocok Nongkrong Sampai Malam
Sementara itu, pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sedangkan pegawai yang belum genap satu bulan bekerja sebelum Lebaran, tidak akan mendapatkan THR.
Kebijakan ini bertujuan agar pemberian tunjangan dilakukan secara adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: Lurah Plawad Apresiasi Bupati Aep Syaepuloh Usai Realisasikan Bantuan Rulahu untuk Warga
Berdasarkan Aturan Pemerintah Pusat
Pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PPPK, mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa tidak hanya PNS yang berhak menerima THR, tetapi juga pegawai dengan status PPPK.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung berbagai layanan publik di daerah.
Pemprov Jateng Juga Buka Posko Pengaduan THR
Selain memastikan pencairan THR bagi PPPK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan THR untuk pekerja.
Posko ini dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah dan akan beroperasi selama periode 2 hingga 31 Maret 2026.
Layanan tersebut tersedia di beberapa wilayah, antara lain:
Baca Juga: Kabar Baik Pemudik! Polri Gratiskan Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran
- Semarang
- Surakarta
- Pati
- Pekalongan
- Banyumas
- Magelang
Melalui posko ini, para pekerja dapat melakukan konsultasi.
Sekaligus melaporkan apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.
Baca Juga: 6 Dessert Takjil Sehat untuk Buka Puasa, Manisnya Pas dan Tidak Bikin Enek
Jutaan Pekerja di Jateng Berhak Terima THR
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, tercatat sekitar 263.832 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR.
Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila perusahaan terbukti tidak membayar THR, maka dapat dikenai sanksi administratif.
Mulai dari teguran hingga sanksi tertulis sesuai aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BULOG Pastikan Stok Beras Aman! Cadangan Tembus 3,74 Juta Ton, Bisa Capai 5 Juta Ton
THR Jadi Penopang Ekonomi Jelang Lebaran
Pencairan THR tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi menjelang Lebaran.
Tambahan penghasilan tersebut biasanya digunakan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya.
Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga belanja pakaian dan makanan.
Dengan pencairan THR bagi 13 ribu PPPK paruh waktu di Jawa Tengah, diharapkan daya beli masyarakat juga ikut meningkat menjelang momen Idulfitri 2026.***




