POJOKSATU.id - Kabar baik menyapa para guru aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13, dan tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya tuntutan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Takut Autentifikasi TASPEN Terkendala, Ikuti Langkah-Langkah Ini!
Salah satu sorotan utama dari regulasi terbaru ini adalah tambahan satu bulan TPG yang diberikan khusus untuk guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari pemerintah daerah.
Kelompok ini meliputi guru-guru di daerah terpencil hingga guru agama di sekolah umum yang selama ini tidak tersentuh kebijakan tukin.
Guru yang sudah mendapatkan tukin tetap akan menerima THR dan gaji ke 13, namun tidak berhak atas tambahan TPG.
Ketentuan ini telah dijelaskan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah.
Agar dana cair sesuai jadwal, proses pencairan dilakukan dalam tiga tahap utama:
1. Pengajuan Data oleh Pemda
Pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan daftar nama guru yang berhak menerima tambahan TPG. Fokus utama adalah pada guru yang tidak mendapatkan tukin.
2. Validasi di Pemerintah Pusat
Setelah data dikirim, pemerintah pusat akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data. Anggaran disesuaikan dengan hasil validasi tersebut.
3. Transfer Dana ke Rekening Guru
Setelah proses validasi tuntas, dana disalurkan dari APBN ke APBD, lalu ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Baca Juga: Aneh, Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Ada Kaitan dengan 3 Mantan Stafsus yang Diperiksa Kejagung
Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat.
Namun, kecepatan pencairan sangat tergantung pada kinerja dan kelengkapan administrasi di tingkat daerah.
Bagi banyak guru, Juni 2025 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu.
Tiga sumber dana tunjangan sekaligus akan masuk ke rekening, dengan nilai yang cukup signifikan.
Hal ini diharapkan dapat membantu para guru memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau keperluan keluarga lainnya.
Namun, guru juga diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan daerah, serta memastikan bahwa data pribadi dan kepegawaian mereka telah terverifikasi dengan benar.
Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap proses yang transparan dan akuntabel dalam penyaluran tunjangan ini.
Tidak boleh ada pungutan liar, penundaan tak beralasan, atau pengabaian hak guru yang telah memenuhi semua kriteria.
Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Berlaku! Guru PNS dan PPPK Bisa Dipindah ke Sekolah Swasta
Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan sistem penggajian guru ASN yang lebih seragam dan adil, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tukin di daerah.
Untuk menerima tambahan satu bulan TPG, guru ASN harus memenuhi sejumlah kriteria:
1. Tidak menerima tunjangan kinerja dari APBD;
2. Masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diakui;
3. Data pribadi dan kepegawaian telah divalidasi oleh dinas dan pusat;
4. Memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
***



